Palembang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Albertus R Wibowo, secara resmi melarang hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix.

Wibowo, dikonfirmasi di Palembang, Senin, mengatakan, larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Satpol PP Agam bubarkan 22 pertunjukan orgen tunggal

Sebab berdasarkan analisa kepolisian, acara orgen tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya dan tak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa.

Adapun salah satu contohnya peristiwa pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND (18), warga 24 Ilir, Palembang pada awal Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Berpakaian seksi akan ditangkap Polisi Pamong Praja

Kendati demikian, ia menyebutkan, pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya.

Adapun mengingat orgen tunggal adalah salah satu sarana hiburan masyarakat yang kerap disajikan untuk acara seperti pesta pernikahan ataupun seremonial.

Baca juga: Tuntut UMP murah demo buruh Jambi diwarnai musik organ tunggal

“Ya, jadi, musik remix-nya yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba, red). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” kata dia.

Ia mengajak para camat dan lurah di setiap kabupaten dan kota untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix kepada masyarakat.

Baca juga: Pasaman Barat larang organ tunggal berpakaian minim

"Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal," kata dia.

Terlebih di Sumsel, dua tahun terakhir dalam kondisi memprihatinkan karena berdasarkan laporan dari Badan Narkotika Nasional mencatat provinsi ini berada di peringkat ketiga nasional untuk jumlah peredaran narkotika terbanyak dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan sebagainya mencapai rata-rata 82 kilogram per tahun 2022.

Baca juga: Polda Perketat Pengawasan Hiburan Organ Tunggal

"Itulah kami berharap kolaborasi antar instansi dan tokoh masyarakat berjalan dengan baik untuk memberantas narkoba," tutupnya.