Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura segera melakukan penyelidikan kasus kebakaran 436 kios dan 15 ruko di Pasar Pharaa Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat.
Kapolres Jayapura Fredrickus Maclariomboen saat dihubungi Antara dari Jayapura, Sabtu, mengatakan setelah pendataan korban kebakaran selesai dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Jayapura pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Maclarimboen, kebakaran Pasar Pharaa Sentani terjadi sekitar pukul 16.09 WIT dimana berdasarkan salah satu saksi Wahab, api pertama kali muncul dari kios pakaian bekas sehingga warga dan pedagang bahu membahu untuk memadamkan api serta menyelamatkan barang dagangannya.
"Namun bahan bangunan yang terbuat dari kayu dan tripleks membuat api dengan cepat membesar kemudian merembet ke lapak dan bangunan lainnya," katanya.
Dia menjelaskan api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 19.12 WIT setelah empat unit pemadam kebakaran dari Yonif RK 751/VJS, Waterconan Polres Jayapura, mobil pemadam kebakaran BNPB Kabupaten Jayapura dan mobil pemadam kebakaran dari Pemkab Jayapura dibantu mobil suplai air dikerahkan untuk memadamkan api.
"Upaya pemadaman yang dilakukan warga dibantu TNI-Polri berhasil memadamkan api dan personel di lapangan juga melakukan evakuasi beberapa barang yang masih bisa untuk di selamatkan," ujarnya.
Dia menambahkan kasus kebakaran yang terjadi di Pasar Pharaa Sentani tidak memakan korban jiwa maupun luka-luka sementara untuk kerugian materiil dalam pendataan anggota di lapangan.
"Untuk penyebab kebakaran Satuan Reskrim Polres Jayapura masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini nantinya akan dilakukan olah TKP oleh unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Jayapura guna mengetahui penyebab pastinya kebakaran," katanya.
Polisi lakukan penyelidikan kasus kebakaran Pasar Pharaa Sentani
7 Januari 2023 10:53 WIB
Warga di Pasar Pharaa Sentani saat menyelamatkan diri ketika terjadi kebakaran, Jumat (6/1) ANTARA/HO-Humas Pemkab Jayapura.
Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: