Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip Sabtu, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.