"Tentu kehati-hatian bagian azas dan prinsip mengelola dana filantropi, jadi kita tidak terjebak dalam politik uang, apalagi mendongkrak elektabilitas orang, sehingga mencederai kepercayaan publik," ucapnya dalam diskusi Ruang Tengah Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral, yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Forum Zakat dorong evaluasi regulasi pengelolaan zakat
"Ada Perbaznas Nomor 1 Tahun 2018, di Kementerian Agama juga memiliki edaran dari pak menteri, rilis edaran terkait kehati-hatian dalam pengelolaan dana umat," ucapnya.
Ia mengatakan jika kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengaturan dana umat ini tercederai, akan ada hukuman sosial, yaitu masyarakat menjadi tidak mempercayai lagi pengelolaan dananya pada lembaga amil zakat.
Oleh karena itu, lembaga amil zakat dan Kemenag selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas agar tetap bisa membangun kepercayaan masyarakat yang berbanding lurus dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana yang berjalan sebaik-baiknya.
Baca juga: Baznas optimistis pengumpulan zakat dapat sesuai target
Baca juga: Ketum PBNU ingin LAZISNU jadi lembaga zakat yang istimewa
Ia mengatakan untuk mencegah terjadinya kasus penyelewengan dana tersebut perlu kolaborasi dengan aparat untuk penegakan aturan dan penindakan agar pergerakan zakat bisa diawasi.
"Kolaborasi penting, karena konteks pergerakan zakat kita ini harus diawasi agar bisa mendapatkan barokah," ucapnya.