Palu (ANTARA) - Pimpinan Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai merealisasikan program rehabilitasi sarana 250 masjid khususnya perbaikan dan peningkatan kualitas tempat wudhu dan toilet untuk menunjang kelancaran kegiatan ibadah dan keagamaan di masjid.

"Tahun ini program rehabilitasi sarana khususnya tempat wudhu dan toilet dilaksanakan oleh DMI Sulteng," ucap Sekretaris Umum PW DMI Sulteng Muchtar Ibnu Masud dihubungi dari Palu, Jumat, terkait dengan program prioritas PW DMI Sulteng tahun 2023.

Baca juga: DMI Sulteng gencarkan pembinaan umat berbasis masjid

Muchtar mengatakan rehabilitasi untuk peningkatan kualitas sarana 250 masjid menjadi satu program prioritas PW DMI Sulteng pada tahun 2023.

Ia menjelaskan, program ini digagas oleh Ketua Umum PW DMI Sulteng H Ahmad M Ali sebagai bentuk upaya membantu pemerintah dalam pemenuhan sarana rumah ibadah khususnya masjid di Sulteng.

"Selain itu, program yang digagas oleh Ahmad M Ali ini juga sebagai bentuk perhatian beliau yang merepresentasikan perhatian DMI kepada umat Islam di Sulteng dalam melaksanakan ibadah di masjid," katanya.

Baca juga: DMI dukung pengembangan kapasitas dai-imam untuk makmurkan masjid

Muchtar mengatakan bahwa rehabilitasi sarana 250 masjid menjadi satu implementasi dari visi besar DMI Sulteng yaitu memakmurkan dan dimakmurkan masjid.

"Dengan demikian, diharapkan melalui program ini semakin meningkatkan semangat umat Islam untuk memakmurkan dan dimakmurkan masjid," ujarnya.

Menurut dia, melalui program rehabilitasi sarana masjid tersebut setiap daerah di Sulteng dapat mengusulkan maksimal 19 masjid untuk diperbaiki sarana tempat wudhu dan toilet. Usulan itu dapat disampaikan langsung ke Sekretariat PW DMI Sulteng.

Baca juga: Ketum DMI ajak tokoh agama di Sulteng makmurkan masjid

"Usulan dalam bentuk proposal yaitu secara spesifik mengenai kondisi toilet dan tempat wudhu, disertai gambar kondisi terkini tempat wudhu dan toilet, serta melampirkan lokasi sarana masjid masjid yang diusulkan. Selain itu, juga ada beberapa persyaratan administrasi seperti melampirkan nomor rekening masjid dan melampirkan nomor kontak pengurus masjid," demikian Muchtar.