Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara kasus mantan pimpinan perusahaan berinisial RIS yang diduga menganiaya kedua anak kandungnya, KR dan KA.

"Kami hari ini sedang melangsungkan gelar perkara," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Nurma menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memastikan status RIS yang saat ini masih menjadi saksi terlapor.

Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, mulai dari meminta keterangan hingga melakukan gelar perkara. "Penyidik sedang mendalami dan segera mengambil kesimpulan kasus," katanya.

Baca juga: Terlapor kasus penganiayaan anak penuhi panggilan Polres Jaksel

Sebelumnya, terlapor kasus penganiayaan anak berinisial RIS memenuhi panggilan kedua oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

"Hari ini panggilan kedua, sudah hadir untuk terlapor. Jadi, sudah ada bersama penyidik," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Kamis (5/1).

Nurma menjelaskan bahwa terlapor dimintai keterangan untuk memperjelas terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya. Penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan guna memperjelas kasus.

Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah pertanyaan bertambah untuk keterangan lebih lanjut.

Mengenai dugaan adanya kendala dalam memproses kasus ini, Nurma mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada.

"Kalau kendala tidak ada, yang jelas pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti, itu adalah kewajiban oleh penyidik," ungkapnya.

Baca juga: Polisi panggil saksi dan terlapor kasus penganiayaan anak

Nurma mengatakan, terlapor yang telah mendapatkan panggilan untuk kedua kalinya itu sudah berada di Polres pada pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

Polrestro Jakarta Selatan (Jaksel) menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.