Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengemukakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur alih daya atau outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan tertentu.

"Perppu Cipta Kerja ini mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan. Yang mana jenis pekerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah," kata Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta, Jumat.

Baca juga: Wapres Ma'ruf: Perppu Cipta Kerja untuk perbaiki undang-undang

Putri mengatakan bahwa sebelumnya Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Perubahan itu berdampak kepada Kemnaker yang akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Alasan perubahan di Perppu Cipta Kerja, katanya, adalah untuk untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap.

"Kalau terlalu dibuka seperti di UU CK, pengusaha akan terus outsourcing saja. Sementara di dalam Perppu ini kita sudah mulai membatasi," katanya.

Dengan demikian, akan memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan posisi pekerja tetap.

Putri mengatakan bahwa pembatasan pelaksanaan itu tidak mengurangi upaya perusahaan untuk dapat mengembangkan usaha. Perubahan itu juga dapat memberikan ketenangan dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.

"Pada akhirnya akan menjamin kelangsungan bekerja dan juga kelangsungan usaha," kata Indah Anggoro Putri.

Baca juga: APJII dukung Perpu Cipta Kerja untuk beri kepastian hukum

Baca juga: Menaker Ida tegaskan UU Ciptaker tingkatkan perlindungan pekerja