Bandarlampung (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Desfiandi terdakwa kasus suap terhadap Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani atas penerimaan mahasiswa baru dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

Terdakwa Andi Desfiandi dituntut dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun," kata Jaksa KPK Agung Ari Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.

Selain tuntutan hukuman kurungan penjara, jaksa KPK memerintahkan terdakwa agar membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Baca juga: Rektor nonaktif Unila Karomani segera disidangkan
Baca juga: KPK periksa tujuh saksi dalami penerimaan uang oleh Rektor Unila


Dalam tuntutan tersebut, katanya, hal yang memberatkan terdakwa, sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK, terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dan akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan mendatang.

"Saya akan mengajukan pembelaan," katanya.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Rektor Unila nonaktif, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.