Kemnaker: Pengawas Ketenagakerjaan terlibat lindungi PMI sesuai PP
4 Januari 2023 15:30 WIB
Tangkapan layar Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna dalam Nawa Podcast PMI yang disaksikan di Jakarta, Rabu (4/1/2023). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyatakan bahwa pihak Pengawas Ketenagakerjaan harus terlibat secara optimal guna melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
“Bicara tentang pengawasan PMI itu sebenarnya menjadi domain dari Pengawas Ketenagakerjaan karena merupakan salah satu norma ketenagakerjaan yaitu penempatan PMI ke luar negeri,” kata Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna dalam Nawa Podcast PMI yang disaksikan di Jakarta, Rabu.
Yuli menuturkan bahwa keterlibatan tersebut sudah dituangkan ke dalam PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab besar, untuk memastikan bahwa penempatan seluruh pekerja dilakukan secara prosedural baik sebelum maupun setelah berangkat ke negara tujuan.
“Pengawas Ketenagakerjaan mengawasi ketika selama sebelum bekerja dan setelah bekerja. Kalau selama bekerja menjadi kewenangan dari perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan,” katanya.
Saat sebelum bekerja, Pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan bahwa proses penempatan hingga setiap dokumen penting yang menjadi syarat telah dilengkapi para Calon PMI (CPMI).
Hal tersebut dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Termasuk melakukan sidak pada para pekerja sebelum berangkat.
“Contoh kemarin kita melakukan sidak ke Bandara Soekarno-Hatta. Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahkan CPMI yang akan berangkat keluar negeri secara non-prosedural,” ujar Yuli.
Kemudian pada proses setelah bekerja, Pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan jika semua pekerja dapat pulang dengan selamat sampai ke tujuannya masing-masing. Selain itu, juga memastikan setiap hak dari pekerja terpenuhi.
Menurutnya Pengawas Ketenagakerjaan tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya bantuan dari masyarakat. Dalam beberapa kasus, justru masyarakatlah yang membuat pengaduan dan meminta adanya tindak lanjut pada pihaknya bersama otoritas bandara, imigrasi dan kepolisian untuk memberantas para oknum.
Aduan tersebut akan sangat berarti bagi hidup CPMI karena bisa diselamatkan. Nantinya jika ditemukan pekerja yang tertipu, Kemnaker akan membawa para korban ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) untuk dilakukan proses pendataan hingga pengambilan keterangan supaya pelaku dapat ditangkap.
“Pengawas Ketenagakerjaan ada di mana pun. Di pusat dan daerah, mereka punya tugas yang sama. Ketika menemukan indikasi tidak benar dalam proses penempatan, wajib hukumnya melakukan pencegahan dan juga penanganan terhadap pelakunya dan itu dilindungi undang-undang,” ucapnya.
Dengan demikian, Yuli mengimbau bagi semua masyarakat yang mengetahui informasi apapun terkait pekerja non-prosedural untuk segera melaporkannya melalui Disnaker ataupun media sosial Kemnaker manapun agar masalah dapat segera dilayani dan diselesaikan sesuai hukumnya.
“Silahkan saja pengaduan kita buka lebar. Siapa pun yang mengadu melalui media apapun, kita harus layani dan mendengarkan dengan baik. Pengawas Ketenagakerjaan punya tanggung jawab untuk memastikan segalanya dipenuhi oleh pemberi kerja seperti itu,” ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR: komitmen pemerintah lindungi PMI makin baik
Baca juga: Kemnaker: Mata rantai terputus jadi metode pelaku tipu PMI
“Bicara tentang pengawasan PMI itu sebenarnya menjadi domain dari Pengawas Ketenagakerjaan karena merupakan salah satu norma ketenagakerjaan yaitu penempatan PMI ke luar negeri,” kata Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna dalam Nawa Podcast PMI yang disaksikan di Jakarta, Rabu.
Yuli menuturkan bahwa keterlibatan tersebut sudah dituangkan ke dalam PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab besar, untuk memastikan bahwa penempatan seluruh pekerja dilakukan secara prosedural baik sebelum maupun setelah berangkat ke negara tujuan.
“Pengawas Ketenagakerjaan mengawasi ketika selama sebelum bekerja dan setelah bekerja. Kalau selama bekerja menjadi kewenangan dari perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan,” katanya.
Saat sebelum bekerja, Pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan bahwa proses penempatan hingga setiap dokumen penting yang menjadi syarat telah dilengkapi para Calon PMI (CPMI).
Hal tersebut dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Termasuk melakukan sidak pada para pekerja sebelum berangkat.
“Contoh kemarin kita melakukan sidak ke Bandara Soekarno-Hatta. Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahkan CPMI yang akan berangkat keluar negeri secara non-prosedural,” ujar Yuli.
Kemudian pada proses setelah bekerja, Pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan jika semua pekerja dapat pulang dengan selamat sampai ke tujuannya masing-masing. Selain itu, juga memastikan setiap hak dari pekerja terpenuhi.
Menurutnya Pengawas Ketenagakerjaan tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya bantuan dari masyarakat. Dalam beberapa kasus, justru masyarakatlah yang membuat pengaduan dan meminta adanya tindak lanjut pada pihaknya bersama otoritas bandara, imigrasi dan kepolisian untuk memberantas para oknum.
Aduan tersebut akan sangat berarti bagi hidup CPMI karena bisa diselamatkan. Nantinya jika ditemukan pekerja yang tertipu, Kemnaker akan membawa para korban ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) untuk dilakukan proses pendataan hingga pengambilan keterangan supaya pelaku dapat ditangkap.
“Pengawas Ketenagakerjaan ada di mana pun. Di pusat dan daerah, mereka punya tugas yang sama. Ketika menemukan indikasi tidak benar dalam proses penempatan, wajib hukumnya melakukan pencegahan dan juga penanganan terhadap pelakunya dan itu dilindungi undang-undang,” ucapnya.
Dengan demikian, Yuli mengimbau bagi semua masyarakat yang mengetahui informasi apapun terkait pekerja non-prosedural untuk segera melaporkannya melalui Disnaker ataupun media sosial Kemnaker manapun agar masalah dapat segera dilayani dan diselesaikan sesuai hukumnya.
“Silahkan saja pengaduan kita buka lebar. Siapa pun yang mengadu melalui media apapun, kita harus layani dan mendengarkan dengan baik. Pengawas Ketenagakerjaan punya tanggung jawab untuk memastikan segalanya dipenuhi oleh pemberi kerja seperti itu,” ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR: komitmen pemerintah lindungi PMI makin baik
Baca juga: Kemnaker: Mata rantai terputus jadi metode pelaku tipu PMI
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023
Tags: