Tentunya, kata dia, hal itu paling penting untuk keberlangsungan berbagai aktivitas digital dalam era transformasi digital di Indonesia seperti saat ini.
RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui DPR RI dan Presiden menjadi undang-undang pada 20 September 2022. Kehadiran UU itu diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur secara spesifik pelindungan data pribadi di tengah maraknya kebocoran data yang ada.
Selain itu, UU PDP tersebut dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pelindungan data pribadi dalam bertransaksi elektronik. Undang-undang itu diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola dan pelindungan data personal dan penyelenggara pemerintahan.
Baca juga: Platform digital diberi waktu dua tahun untuk penyesuaian UU PDP
Baca juga: ELSAM nilai perlu kejelasan penanggung jawab pada masa transisi UU PDP
Sementara, Privy sebagai salah satu penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) di Indonesia memberikan layanan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi yang tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi memiliki tingkat pembuktian yang kuat.Baca juga: Platform digital diberi waktu dua tahun untuk penyesuaian UU PDP
Baca juga: ELSAM nilai perlu kejelasan penanggung jawab pada masa transisi UU PDP
Selain itu, layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy mengacu kepada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016, artinya tanda tangan yang diberikan menggunakan aplikasi Privy telah memenuhi kriteria ideal tanda tangan elektronik yang mengikat secara hukum.
"Dengan TTE tersertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pelindungan data pribadi dalam bertransaksi elektronik dengan memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dan industri serta memudahkan pengawasan. Hal ini menjadi upaya dalam antisipasi pencurian identitas," ujar Baba.
Dengan pengesahan RUU PDP, Kementerian Kominfo akan melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi oleh para penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing,” kata Menkominfo Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.