Jakarta (ANTARA) - Hasil visum oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukamto Kramat Jati menyatakan anak bernama Malika alias MA (6) sebagai korban penculikan tidak mengalami kekerasan seksual, namun mengalami kekerasan fisik.
"Hasil visum yang telah kita dapatkan hari ini di sini memang tidak ditemukan atau tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
Namun hasil visum juga menyatakan bahwa Malika mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik dari terduga pelaku penculikan Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.
"Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini diperkirakan, masih kita gali. Ini berupa analisis sementara. Apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami," ujar Zulpan.
Baca juga: Polisi periksa kondisi psikis korban penculikan di Gunung Sahari
Lebih lanjut Zulpan juga mengatakan hasil visum tersebut menjadi salah satu dasar untuk melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku penculikan.
"Hasil visum ini hasil ilmiah yang kita dapatkan dan jadi alat bukti nanti dalam penyidikan dan alat bukti dalam persidangan. Ini yang mendasari penetapan pasal dan nanti penetapan tersangka dari pelaku," katanya.
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan MA diculik oleh tersangka Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada pada 7 Desember 2022.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung melakukan pencarian terhadap korban.
Baca juga: Polisi dalami motif penculikan bocah perempuan di Jakpus
Kasus penculikan tersebut juga viral di media sosial, karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.
Malika berhasil ditemukan personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota pada pada 2 Januari 2023 malam.
Korban kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.
Anak korban penculikan tidak mendapat kekerasan seksual
3 Januari 2023 18:25 WIB
Jumpa pers kasus penculikan anak MA (6) warga Jakarta Pusat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA/Yogi Rachman/aa.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: