Sri Mulyani: Kenaikan tarif PPN sumbang Rp60,76 triliun pada APBN 2022
3 Januari 2023 15:32 WIB
Tangkapan layar - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers daring, Selasa (3/1/2023). ANTARA/Sanya Dinda/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang dimulai pada 1 April 2022 menyumbang Rp60,76 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dari nilai tersebut, sebesar Rp9,77 triliun disumbang dari penerimaan PPN dengan tarif yang naik pada Desember 2022.
“Kita akan terus melakukan intensifikasi penerimaan pajak secara berkeadilan, dimana masyarakat yang kuat dan memiliki harta, mereka membayar pajak. Masyarakat dengan harta yang lebih sedikit tidak membayar pajak atau dibantu APBN,” kata Menkeu dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Selain kenaikan tarif PPN, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan rangkaian reformasi perpajakan lain seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan dari program tersebut mencapai Rp61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak yang mengikuti program dan 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.
Pemerintah juga mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto pada 1 Mei 2022 yang terkumpul Rp246,45 triliun.
Pada saat yang sama pajak fintech peer to peer lending juga mulai dipungut sehingga sampai akhir 2022 senilai Rp210,04 miliar terkumpul dari pajak ini.
Pemerintah juga melanjutkan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dimana sampai akhir Desember 2022 terdapat 134 PMSE yang dipungut PPN.
“Total PPN PMSE sepanjang 2020 sampai 2022 mencapai Rp10,11 triliun, terdiri dari penerimaan sepanjang Juli-Desember 2020 senilai Rp0,73 triliun, penerimaan PPN PMSE senilai Rp3,90 triliun, dan penerimaan PPN PMSE sepanjang 2022 senilai Rp5,48 triliun,” kata Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani: Layanan Polri hingga Kemenkes dongkrak PNBP K/L 2022
Baca juga: Sri Mulyani: Penerimaan pajak 2022 lampaui target, capai 115,6persen
Baca juga: Sri Mulyani: APBN 2022 hanya defisit 2,38 persen dariPDB
Dari nilai tersebut, sebesar Rp9,77 triliun disumbang dari penerimaan PPN dengan tarif yang naik pada Desember 2022.
“Kita akan terus melakukan intensifikasi penerimaan pajak secara berkeadilan, dimana masyarakat yang kuat dan memiliki harta, mereka membayar pajak. Masyarakat dengan harta yang lebih sedikit tidak membayar pajak atau dibantu APBN,” kata Menkeu dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Selain kenaikan tarif PPN, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan rangkaian reformasi perpajakan lain seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan dari program tersebut mencapai Rp61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak yang mengikuti program dan 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.
Pemerintah juga mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto pada 1 Mei 2022 yang terkumpul Rp246,45 triliun.
Pada saat yang sama pajak fintech peer to peer lending juga mulai dipungut sehingga sampai akhir 2022 senilai Rp210,04 miliar terkumpul dari pajak ini.
Pemerintah juga melanjutkan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dimana sampai akhir Desember 2022 terdapat 134 PMSE yang dipungut PPN.
“Total PPN PMSE sepanjang 2020 sampai 2022 mencapai Rp10,11 triliun, terdiri dari penerimaan sepanjang Juli-Desember 2020 senilai Rp0,73 triliun, penerimaan PPN PMSE senilai Rp3,90 triliun, dan penerimaan PPN PMSE sepanjang 2022 senilai Rp5,48 triliun,” kata Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani: Layanan Polri hingga Kemenkes dongkrak PNBP K/L 2022
Baca juga: Sri Mulyani: Penerimaan pajak 2022 lampaui target, capai 115,6persen
Baca juga: Sri Mulyani: APBN 2022 hanya defisit 2,38 persen dariPDB
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023
Tags: