Penyebaran informasi lokasi pelayanan Samsat Keliling dari akun resmi Polda Metro Jaya di Twitter, @TMCPoldaMetro, Selasa, untuk membantu memudahkan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan cara mendatangi lokasi dan jam sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00 sampai 14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Bangka Raya pukul 08.00 sampai 15.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang, Cipondoh serta Giant Poris Batuceper pukul 09.00 sampai 14.00 WIB
7. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, ITC BSD pukul 16.00 sampai 19.00 WIB dan halaman Kantor Samsat Ciputat serta Kantor Kecamatan Pondok Betung pukul 09.00 sampai 11.00 WIB
8. Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
9. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat setempat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
10. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 08.00 sampai 13.00 WIB
11. Depok di halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00 sampai 11.30 WIB dan Samsat Cinere pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Baca juga: Tersedia 14 layanan Samsat Keliling di Jadetabek Baca juga: Bapenda DKI optimistis target penerimaan pajak kendaraan tercapai
Untuk Jakarta Utara, selain Samsat Keliling juga ada gerai alternatif yang menetap seperti Gerai Samsat Koja Trade Mall, Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua, Gerai Samsat Kantor Kecamatan Penjaringan serta Gerai Samsat Pluit Village.
Masyarakat hanya perlu membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan foto salinan (copy) dokumen tersebut.
Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.