Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi asuransi mencapai Rp280,24 triliun selama periode Januari sampai dengan November 2022.
"Angka tersebut tumbuh 0,44 persen dibanding periode sama pada tahun sebelumnya (
year-on-year/yoy)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Ogi menyebutkan kondisi permodalan di sektor asuransi terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum yang mencatatkan
Risk Based Capital (RBC) sebesar 479,88 persen dan 324,34 persen.
Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas
threshold sebesar 120 persen.
Di sisi lain, ia mengungkapkan nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96 persen (yoy) pada November 2022 menjadi sebesar Rp409,5 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,8 persen (yoy) dan 23,1 persen (yoy).
Profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio
Non Performing Financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,48 persen dari Oktober 2022 sebesar 2,54 persen, sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,06 persen (yoy), dengan nilai aset mencapai Rp341,87 triliun.
Sementara itu, lanjut Ogi, kinerja perusahaan teknologi finansial atau
FinTech Peer to Peer (P2P) Lending pada November 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan
outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 72,7 persen (yoy) dan meningkat sebesar Rp96 miliar menjadi Rp50,3 triliun.
Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) FinTech P2P Lending tercatat menurun menjadi 2,83 persen dari Oktober 2022 sebesar 2,9 persen). Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending.