Bupati Herry Ario Naap dalam keterangan tertulis, Minggu, mengatakan dirinya langsung memimpin penggerebekan salah satu penjual minuman beralkohol dan diangkut untuk diamankan.
Bahkan, Bupati Herry Ario Naap juga menggembok langsung toko yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol terletak di jalur jalan utama papan kuning Kota Biak.
Bupati yang didampingi Kepala Distrik Samofa Adam Umar mengatakan, langsung turun tangan melakukan penggerebekan setelah ada laporan dari masyarakat masih ada toko melakukan jual beli minuman beralkohol sejak edaran larangan dikeluarkan sebelum hari raya Natal.
Pemkab Biak Numfor, kata Bupati, sudah mengeluarkan edaran, bahkan jauh hari sebelum Natal, namun ternyata masih ada membandel.
"Saya minta ditutup atau digembok, supaya masyarakat merayakan Natal dengan baik, menyambut tahun baru bukan dengan mabuk-mabuk, tapi ada yang membandel, ya saya juga dongkol dan langsung turun tangan,” ujarnya pula.
Menurut Bupati Herry Naap, Pemkab Biak Numfor sudah mengeluarkan instruksi pelarangan peredaran penjualan minuman beralkohol selama menyambut Natal dan Tahun Baru 2023.
"Kalau ada oknum-oknum tertentu yang membekingi apalagi statusnya ada di struktur jajaran pemerintah daerah, maka akan diambil tindakan tegas," ujar Bupati Herry Ario Naap.
Ia mengajak semua masyarakat merayakan malam pergantian tahun tanpa minuman beralkohol untuk warga fokus berdoa bersama keluarga, semoga tahun baru tahun 2023 membawa harapan baru bagi keluarga dan Kabupaten Biak Numfor yang kita cintai.
Bupati Herry Naap mengingatkan, banyak kejadian kecelakaan lalu lintas di tahun-tahun sebelumnya akibat mengonsumsi minuman beralkohol.
Dia mengakui, pada malam pergantian tahun 2022 ada warga membawa kendaraan selepas konsumsi minuman keras, sehingga tidak bisa mengendalikan diri, lalu jatuh atau tabrakan.
"Mari kita maknai pergantian tahun ke 2023 dengan penuh harapan baru. Selamat menyambut Tahun Baru 2023 bagi seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor yang saya cintai dan banggakan,” ujarnya pula.
Baca juga: Polisi diminta tindak pedagang minuman beralkohol di Biak