Makassar (ANTARA) - Polda Sulawesi Selatan beserta jajarannya sepanjang 2022 telah menangani 25.357 perkara tindak pidana dengan penyelesaian kasus 14.935 atau sekitar 58,90 persen.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana di Makassar, Ahad, mengatakan, perkara pidana yang ditangani sepanjang 2022 mengalami peningkatan dibandingkan pada 2021.

"Untuk penanganan perkara sepanjang 2022 ini tingkat penyelesaiannya cukup optimal karena berada di angka 58,90 persen. Adapun sisanya masih akan ditindaklanjuti tahun depannya," ujarnya.

Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pada 2021 laporan polisi yang masuk sebanyak 13.218 kasus dan tertangani sebanyak 7.576 perkara.

Ia menjelaskan secara kuantitas perkara pidana yang masuk pada 2022 mengalami peningkatan 12.139 laporan dan mayoritas adalah kriminal jalanan (street crime).

Mantan Kapolda Metro Jaya dan Sultra itu merinci ada 10 kategori kasus kriminal umum, yakni penganiayaan ringan, pencurian biasa, pengeroyokan, penipuan dan penggelapan.

Selanjutnya, penghinaan, penggelapan fidusia, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor, pengancaman atau pemerasan, dan perusakan.

"Jadi selama 2022 itu ada 10 kategori pidana umum dan pencurian itu mendominasi. Untuk pencurian ini ada 5.482 kasus yang dilaporkan dan sudah diselesaikan sebanyak 2.751," tuturnya.

Selanjutnya, laporan kasus penganiayaan biasa sebanyak 4.271 dan yang mampu diselesaikan 3.266. Kasus penipuan dan penggelapan berada diposisi ketiga dengan jumlah laporan 1.638 dan yang diselesaikan 954.