Sydney (ANTARA News) - Pihak imigrasi Australia telah menahan tiga pria dari Papua yang tiba dengan kano di sebuah pulau lepas pantai Australia utara, para pejabat menyatakan Selasa. Ketiga pria ditemukan di Pulau Boigu, Sabtu, kurang dua bulan setelah keputusan Australia untuk memberikan suaka kepada 42 pengungsi Papua yang memicu pertikaian diplomatik dengan Indonesia, kata Menteri Imigrasi Amanda Vanstone. Vanstone mengemukakan mereka pergi ke Boigu dengan perahu treadisional tanpa mesin dan telah ditahan di pusat imigrasi di pulau lainnya. "Mereka kini berada di Pulau Horn dan dalam kondisi baik," katanya dalam suatu pernyataan, seperti dilaporkan AFP. Menurut Vanstone, mereka tampaknya terlebih dahulu pergi ke Papua Nugini dan boleh jadi mereka akan kembali ke Papua Nugini berdasarkan konvensi pengungsi internasional. Pemerintah konservatif Australia, dalam upayanya membendung aliran pencari suaka yang tiba dengan perahu lewat Indonesia, telah "mengeluarkan" puluhan pulau yang terletak antara kedua negara dari "zona migrasinya". Tindakan tersebut berarti para pencari suaka yang tiba di pulau-pulau itu, termasuk Boigu, tak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh status pengungsi di Australia dan akan ditahan di berbagai pusat penahanan lepas pantai. "Jika mereka mencari perlindungan, mereka tidak akan diproses di Australia dan tak berhak mengajukan permohonan apapun berdasarkan Akta Migrasi," kata Vanstone. (*)