Polres Aceh Barat amankan 18.585 gram ganja dan 712 gram sabu di 2022
31 Desember 2022 23:33 WIB
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso bersama pejabat Forkompimda dan BNN melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2022, yang dipusatkan di halaman Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Sabtu (31/12/2022). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Meulaboh (ANTARA) - Polres Aceh Barat sepanjang tahun 2022 berhasil mengamankan narkotika dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 18.585,2 gram ganja kering, dan 712,97 gram narkotika jenis sabu.
“Barang bukti ganja yang kita amankan sepanjang tahun 2022 ini merupakan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 38 kasus,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Sabtu.
Hal ini ia sampaikan saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang dipusatkan di halaman Mapolres Aceh Barat di Meulaboh.
Ia mengatakan pada tahun ini jumlah pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2021 lalu.
Pada tahun 2021 lalu, kata Pandji Santoso, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Aceh Barat mencapai 68 kasus.
"Ini adalah penurunan dari tahun sebelumnya, dimana Satuan Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengungkap 38 kasus pada tahun ini,” kata Pandji.
Menurunnya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat, kata Pandji, artinya mulai ada kesadaran dari masyarakat Aceh Barat untuk tidak lagi menggunakan Narkotika.
Hal ini semua, kata dia, tidak lepas dari peran semua pihak dari tokoh agama, pemuda, Forkompimda Aceh Barat, bhabinkamtibmas, babinsa dan semua pihak di Aceh Barat yang aktif menyuarakan perang terhadap narkotika.
Ada pun semua barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2022 tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Barang bukti ganja yang kita amankan sepanjang tahun 2022 ini merupakan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 38 kasus,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Sabtu.
Hal ini ia sampaikan saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang dipusatkan di halaman Mapolres Aceh Barat di Meulaboh.
Ia mengatakan pada tahun ini jumlah pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2021 lalu.
Pada tahun 2021 lalu, kata Pandji Santoso, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Aceh Barat mencapai 68 kasus.
"Ini adalah penurunan dari tahun sebelumnya, dimana Satuan Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengungkap 38 kasus pada tahun ini,” kata Pandji.
Menurunnya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat, kata Pandji, artinya mulai ada kesadaran dari masyarakat Aceh Barat untuk tidak lagi menggunakan Narkotika.
Hal ini semua, kata dia, tidak lepas dari peran semua pihak dari tokoh agama, pemuda, Forkompimda Aceh Barat, bhabinkamtibmas, babinsa dan semua pihak di Aceh Barat yang aktif menyuarakan perang terhadap narkotika.
Ada pun semua barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2022 tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: