Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo masih membutuhkan waktu untuk mengembangkan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat sendiri di tingkat markas besar (mabes) dan polda, setelah ia wacanakan setahun yang lalu.

“Ini sedang kami perjuangkan,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun Polri 2022 di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.

Jenderal bintang empat itu menyebut, dirinya mendengarkan aspirasi dan masukan dari aktivis khususnya pemerhati perempuan dan anak agar Polri menjadikan PPA sebagai direktorat sendiri di tingkat mabes dan tingkat polda.

Aspirasi tersebut ditindaklanjuti, pada rilis akhir tahun 2021 Sigit menyampaikan wacana untuk mengembangkan Unit PPA yang ada di reserse menjadi direktorat sendiri di tingkat Bareskrim Polri maupun tingkat polda.

Namun, hingga kini wacana tersebut belum bisa direalisasikan, terlebih telah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang harusnya menjadi momentum pembentukan direktorat khusus tersebut.

Menurut Sigit, proses pembentukan tersebut tidak mudah dan menghadapi sejumlah kendala.

“Tentunya banyak kendala yang kami hadapi. Namun tentunya ini akan terus kami komunikasikan sehingga perjuangan kami terhadap PPA dan kaum disabilitas maupun yang memiliki kebutuhan khusus betul-betul bisa kami berikan pelayanan maksimal,” katanya.

Dalam rilis akhir tahun 2022 itu Sigit memaparkan komitmen untuk menindak secara profesional kasus-kasus yang menyangkut dengan kelompok rentan, perempuan dan anak.

Sepanjang 2022, kejahatan terhadap perempuan dan anak mengalami penurunan dibanding tahun 2021, yakni 25.321 perkara sedangkan tahun sebelumnya sebanyak 27.380 perkara.

“Tahun 2022 ini jumlah kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menurun 2.059 perkara, dibandingkan tahun 2021. Sedangkan untuk penyelesaian perkara mengalami peningkatan 549 perkara atau naik 3,4 persen dibandingkan 2021,” katanya.

Namun di sisi lain, jenis kejahatan terhadap perempuan dan anak yang banyak dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak sebesar 11.012 perkara.

“Oleh karena itu terkait kasus yang menyangkut masalah anak kami tentunya melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara serius,” kata Sigit.

Salah satu kasus yang ditangani Polri terkait gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak (GAPA) yang menyebabkan 169 anak meninggal dunia.

Polri kata dia, telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dan memeriksa 12 saksi serta empat saksi ahli dalam perkara tersebut.

Selain itu, Polri juga memberikan pendampingan psikologis terutama bagi ibu dan anak yang menjadi korban gagal ginjal akut sehingga tidak terganggu secara psikologis karena putra-putrinya menjadi korban.

Sigit berharap pembentukan Direktorat PPA tingkat Mabes Polri dan tingkat polda dapat segera terealisasi guna memberikan layanan maksimal kepada perempuan dan anak serta kelompok kebutuhan khusus.

“Mudah-mudahan kendala-kendala yang ada ini bisa kami lewati dan direktorat secara khusus yang menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak betul-betul bisa segera kami wujudkan,” kata Sigit.