Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengingatkan masyarakat untuk tetap memperkuat penerapan protokol kesehatan meskipun pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Masyarakat masih perlu tetap perkuat penerapan protokol kesehatan meskipun PPKM dicabut," kata Masdalina Pane ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menjelaskan bahwa masyarakat masih harus tetap disiplin menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan.

Baca juga: Epidemiolog: Keputusan cabut PPKM langkah tepat

"Penerapan protokol kesehatan tidak hanya bermanfaat untuk mencegah penyebaran COVID-19 namun juga bisa mencegah penularan penyakit lain seperti ISPA hingga TBC hal ini yang perlu selalu diingatkan kepada masyarakat," katanya.

Dia menambahkan bahwa masyarakat perlu terus diingatkan bahwa pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat bukan berarti pandemi COVID-19 telah berakhir.

"Oleh karena itu, masyarakat masih perlu menerapkan protokol kesehatan dengan baik karena masih terdapat potensi penyebaran COVID-19," katanya.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga tetap harus melengkapi diri dengan vaksinasi COVID-19 mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat atau booster.

Baca juga: KSP sebut pencabutan PPKM bukti "gas dan rem" Presiden Jokowi berhasil

"Terutama masyarakat dengan komorbid atau yang memiliki penyakit penyerta perlu disiplin menerakan protokol kesehatan dan melengkapi diri dengan vaksinasi guna memberikan perlindungan yang optimal dari potensi penularan COVID-19," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12) resmi mencabut kebijakan PPKM sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun, Presiden Joko Widodo mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Mendagri terbitkan instruksi penghentian PPKM

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan ketentuan tes antigen atau PCR nantinya tidak diwajibkan lagi oleh pemerintah, tetapi diharapkan menjadi kesadaran sendiri oleh masyarakat.