Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya berhasil menyelesaikan 89 persen dari 36.608 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Di wilayah hukum Polda Metro Jaya tahun 2022 terjadi tindak pidana sebanyak 36.608 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 32.700 kasus. Kejahatan atau crime total di tahun 2022 dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Sabtu.
Fadil menerangkan 11 persen atau 3.908 kasus merupakan kasus yang masih berjalan proses hukumnya.
Dia menjelaskan kasus tersebut adalah kasus yang proses penyelidikan hingga penyidikan memakan waktu yang cukup panjang.
"Kasus pemalsuan, penipuan, tanah, itu memang menjadi beban Polda Metro Jaya, kasus sengketa tanah, penggelapan penipuan, itu butuh waktu yang cukup lama," ujarnya.
Dia juga menjelaskan penanganan kasus tersebut cukup memakan waktu karena membutuhkan koordinasi dengan instansi lain, terlebih kasus-kasus yang berurusan dengan dokumen.
"Contoh kasus perbankan, kita kalau minta mutasi transaksi, kita harus minta ke penyelenggara jasa keuangan (PJK) atau bank atau meminta laporan hasil audit (LHA). Apabila itu kasus pencucian uang, kita harus ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kalau kita ingin meneliti kasus pemalsuan tanah, keabsahan atas hak, kita harusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan kita harus mencari dokumen dari instansi-instansi," ujarnya.
Lebih lanjut Fadil juga mengategorikan kasus-kasus tersebut dalam beberapa tingkat kesulitan yang berbeda, dan masing-masing tingkat kesulitan mempunyai waktu penanganan yang berbeda.
"Dalam proses penanganan perkara ada tingkat kesulitan, ringan, sedang, sulit, sulit sekali. Itu variabel yang keluar mengapa tidak bisa tuntas atau terselesaikan dalam satu tahun anggaran," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mencatat ada lima jenis kasus yang paling menonjol sepanjang 2022.
Yang pertama adalah narkoba dengan 3.586 kasus dan dapat diselesaikan 3.260 kasus. Pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa.
Kasus kedua adalah kejahatan siber atau cyber crime dengan 899 kasus dan terselesaikan sebanyak 641 kasus.
Kasus ketiga adalah pencurian kendaraan bermotor dengan 1.463 kasus, namun kasus yang dapat diselesaikan atau diungkap sebanyak 1.568 kasus.
Kasus keempat adalah penganiayaan sebanyak 776 kasus dan dapat diselesaikan 991 kasus.
Kasus kelima adalah pencurian dengan pemberatan dengan 1.494 kasus dan dapat diselesaikan 1.993 kasus.
Baca juga: 35.000 personel Polda Metro amankan malam Tahun Baru
Baca juga: Polda Metro Jaya cari pelaku pelemparan bus timnas Thailand
Baca juga: Polda Metro sterilkan Sudirman-Thamrin pada malam Tahun Baru 2023
Polda Metro Jaya selesaikan 89 persen kasus kejahatan sepanjang 2022
31 Desember 2022 15:05 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan sepanjang tahun 2022 di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/12/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: