Konsul Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, Allen Simarmata, kepada ANTARA, Jumat mengatakan, ke 21 nelayan itu sebelumnya ditangkap akibat menangkap ikan secara ilegal di perairan PNG.
Baca juga: Delapan nelayan NTT yang ditahan Australia dipulangkan ke Indonesia
Tercatat delapan orang nelayan menjalani hukuman di Daru, Provinsi Western di PNG dan 13 orang lain adalah ABK kapal nelayan KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21 menjalani hukuman di Penjara Bomana, Port Moresby.Baca juga: Delapan nelayan NTT yang ditahan Australia dipulangkan ke Indonesia
Ke 21 nelayan asal Merauke itu dijadwalkan selesai menjalankan hukuman hingga April dan Nopember 2023 mendatang.
"Kedubes dan Konsulat Indonesia terus mendampingi warga yang menjalani hukuman di PNG, " kata Simarmata.
Baca juga: KKP-AFMA izinkan nelayan tradisional Indonesia tangkap ikan di MoU Box
Ketika ditanya empat WNI yang ditangkap Sabtu (24/12) setibanya di West Deco, Vanimo, Simarmata mengaku saat ini masih diperiksa otoritas PNG.Baca juga: KKP-AFMA izinkan nelayan tradisional Indonesia tangkap ikan di MoU Box
Keempat WNI yang membawa aneka barang itu diajak dengan menggunakan perahu cepat milik temannya yang berkebangsaan PNG namun setibanya di Daco langsung ditangkap.
"Mereka memang tidak ditahan di tahanan polisi tetapi dititipkan di Konsulat Indonesia di Vanimo sambil menunggu proses selanjutnya," kata Simarmata.
Baca juga: KKP Berdayakan Nelayan Indonesia Timur Melalui Hibah GEF-6
Ia mengaku, keempat WNI itu sebelumnya sudah diperiksa pejabat imigrasi PNG terkait kasus masuk negara tanpa ijin. Baca juga: KKP Berdayakan Nelayan Indonesia Timur Melalui Hibah GEF-6
"Kami masih menunggu pejabat bea cukai PNG untuk memeriksa keempat WNI terkait barang dagangan yang dibawa dari Jayapura tanpa disertai dokumen," kata dia.