Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan kabel udara di kawasan Tebet Eco Park (TEP), Jalan Tebet Timur, Tebet sesuai regulasi baik Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas maupun Peraturan Gubernur (Pergub) 106 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
"Tetap semangat untuk menertibkan kabel udara karena memang di dalam Perda 8/199 maupun Pergub 106/2019, memang sudah tidak diperbolehkan," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat meresmikan pemotongan kabel di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat.
Hari juga menjelaskan bahwa tentunya jika kabel udara turun, namun belum ada sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT), maka penurunan sifatnya sementara.
Menurut Hari, yang utama secara estetika kabel udara yang di atas itu harus turun, baik itu sementara atau tetap permanen, setelah ada SJUT.
Baca juga: Sudin Bina Marga Jakbar terus pantau pelaksanaan penanaman kabel udara
Selain itu, dia menegaskan, program ini telah menjadi komitmen Pemprov DKI sesuai dengan Pergub 106 tahun 2019 untuk kabel udara itu sudah dilarang.
Oleh karena itu, pihaknya bersama sama tim dari operator maupun Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jumat ini melakukan pemotongan kabel sepanjang 2,3 kilometer.
"Ini pun tahap yang kedua, tahap pertama sudah kita lalukan hampir sekitar dua kilometer dari 12 sampai 15 operator," ujar Hari.
Hari berharap ini menjadi penyemangat ke depan agar estetika Jakarta lebih baik karena Jakarta adalah kota global dan kota pintar (smart city) sehingga lingkungannya harus selalu bersih.
Baca juga: Dinas Bina Marga DKI potong kabel udara semrawut di Pulogadung
"Ini memang yang menjadi isu masa ibu kota kabelnya semrawut, itu tak cocok dengan sebutan ibu kota. Apalagi ke depan menjadi kota global. Penertiban ini terus kami lakukan dan berharap empat atau lima tahun ke depan kabel udara akan bersih dari Jakarta," katanya.
Pada kegiatan tersebut, operator jaringan utilitas yang diputus sebanyak 12 operator atau 27 kabel.
Rincian kabel yang ditata di antaranya berada di Jalan Tebet Barat Raya 1.000 meter, Jalan Tebet Barat IX 130 meter, Jalan Tebet Timur 1.100 meter dan Jalan Tebet Barat X 150 meter sehingga total 2.380 meter.
Pemprov DKI tertibkan kabel udara di Tebet Eco Park sesuai regulasi
30 Desember 2022 17:19 WIB
Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (30/12/2022). ANTARA/Yoanita HD.
Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: