Presiden Jokowi: Pencabutan PPKM dan Perpu Ciptaker tidak terkait
30 Desember 2022 16:11 WIB
Tangkap layar - Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara Jakarta, Jumat (30-12-2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyebut keputusan pemerintah untuk mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak saling terkait meski pemberlakuannya pada hari yang sama.
"Urusan kesehatan (PPKM) di sini, urusan ekonomi (Perpu Ciptaker) di sini jadi jangan campur aduk," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat.
Pada hari Jumat Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.
Pada pagi hari, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengumumkan bahwa Pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan alasan kegentingan yang memaksa.
"Pencabutan PPKM benar-benar karena melihat kasus COVID-19 di Tanah Air dan sudah dilakukan sero survei yang sudah ditunjukkan di layar dan hasilnya juga menunjukkan bahwa sudah lebih dari 98 persen penduduk kita memiliki kekebalan COVID-19," ungkap Presiden.
Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi menyebut berdasarkan sero survei (kajian bertujuan untuk melihat jumlah populasi penduduk di Indonesia yang sudah memiliki antibodi terhadap virus SARS-CoV-2) pada bulan Juli 2022 menunjukkan angka 98,5 persen. Jumlah vaksinasi yang telah disuntikkan berada di angka 448.525.478 dosis.
"Kalau urusan ekonomi itu urusannya UU Cipta Kerja, beda lagi hanya keluarnya hari yang sama," kata Presiden.
Presiden RI Jokowi menjelaskan alasan Pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah karena kondisi Indonesia saat ini tidak lepas dari ketidakpastian global.
"Jadi, memang kenapa (mengeluarkan) perpu, kita tahu kita ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," ungkap Presiden.
Presiden menyebut setidaknya sudah ada 14 negara yang menjadi "pasien" Dana Moneter Internasional (IMF) dan ada 28 negara lain lagi yang mengantre untuk menjadi pasien selanjutnya IMF.
"Sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja, ancaman-ancaman risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan perpu karena untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor di dalam dan luar negeri," tambah Presiden.
Apalagi, ekonomi Indonesia pada tahun 2023, menurut Presiden Jokowi, sangat tergantung pada investasi dan ekspor.
Airlangga Hartarto menyebutkan ada sejumlah hal yang disempurnakan dalam Perpu No. 2 Tahun 2022.
"Yang utama terkait dengan ketenagakerjaan, terkait dengan upah minimum, alih daya, kemudian sinkronisasi dana harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HAKD," kata Airlangga.
Selanjutnya diatur pula soal penyempurnaan sumber daya air bagi kepentingan umum dan perbaikan kesalahan tipo atau rujukan pasal, legal drafting dan kesalahan lain yang nonsubstansial.
"Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi," ungkap Airlangga.
Baca juga: Presiden: Semangat peroleh vaksin COVID-19 harus terus digelorakan
Baca juga: Presiden: Kekebalan komunal RI atas COVID-19 capai 98,5 persen
Baca juga: Jokowi: Pandemi belum berakhir sepenuhnya
"Urusan kesehatan (PPKM) di sini, urusan ekonomi (Perpu Ciptaker) di sini jadi jangan campur aduk," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat.
Pada hari Jumat Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.
Pada pagi hari, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengumumkan bahwa Pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan alasan kegentingan yang memaksa.
"Pencabutan PPKM benar-benar karena melihat kasus COVID-19 di Tanah Air dan sudah dilakukan sero survei yang sudah ditunjukkan di layar dan hasilnya juga menunjukkan bahwa sudah lebih dari 98 persen penduduk kita memiliki kekebalan COVID-19," ungkap Presiden.
Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi menyebut berdasarkan sero survei (kajian bertujuan untuk melihat jumlah populasi penduduk di Indonesia yang sudah memiliki antibodi terhadap virus SARS-CoV-2) pada bulan Juli 2022 menunjukkan angka 98,5 persen. Jumlah vaksinasi yang telah disuntikkan berada di angka 448.525.478 dosis.
"Kalau urusan ekonomi itu urusannya UU Cipta Kerja, beda lagi hanya keluarnya hari yang sama," kata Presiden.
Presiden RI Jokowi menjelaskan alasan Pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah karena kondisi Indonesia saat ini tidak lepas dari ketidakpastian global.
"Jadi, memang kenapa (mengeluarkan) perpu, kita tahu kita ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," ungkap Presiden.
Presiden menyebut setidaknya sudah ada 14 negara yang menjadi "pasien" Dana Moneter Internasional (IMF) dan ada 28 negara lain lagi yang mengantre untuk menjadi pasien selanjutnya IMF.
"Sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja, ancaman-ancaman risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan perpu karena untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor di dalam dan luar negeri," tambah Presiden.
Apalagi, ekonomi Indonesia pada tahun 2023, menurut Presiden Jokowi, sangat tergantung pada investasi dan ekspor.
Airlangga Hartarto menyebutkan ada sejumlah hal yang disempurnakan dalam Perpu No. 2 Tahun 2022.
"Yang utama terkait dengan ketenagakerjaan, terkait dengan upah minimum, alih daya, kemudian sinkronisasi dana harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HAKD," kata Airlangga.
Selanjutnya diatur pula soal penyempurnaan sumber daya air bagi kepentingan umum dan perbaikan kesalahan tipo atau rujukan pasal, legal drafting dan kesalahan lain yang nonsubstansial.
"Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi," ungkap Airlangga.
Baca juga: Presiden: Semangat peroleh vaksin COVID-19 harus terus digelorakan
Baca juga: Presiden: Kekebalan komunal RI atas COVID-19 capai 98,5 persen
Baca juga: Jokowi: Pandemi belum berakhir sepenuhnya
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: