Manado (ANTARA News) - Direktorat Bina Usaha Perdagangan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan(Kemendag) mensosialisasikan tentang potensi waralaba dan tanda daftar perusahaan(TDP) pada instansi terkait dan pelaku usaha di Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis.

Direktur Bina Usaha Perdagangan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nurlela Nur Muhammad di Manado, Kamis, mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan waralaba perlu diketahui secara lebih luas.

"Perubahan peraturan menteri tersebut dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan waralaba, meningkatkan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pengusaha kecil dan menengah, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri," kata Nurlela.

Kasubdit Pendaftaran Perusahaan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Farid Chandra mengatakan, data perusahaan yang terdaftar di suatu daerah perlu disatukan dalam satu data nasional.

"Kemendag sedang merancang satu data base perusahaan yang ada di masing-masing daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, karena itu diharapkan melalui sosialisasi yang dirangkaikan dengan rapat koordinasi pembinaan usaha perdagangan ini didapatkan cara untuk mendapatkan informasi tentang perusahaan yang ada di daerah," kata Farid.

Data base perusahaan yang ada di daerah, kata Farid, sangat penting terutama untuk informasi berinvestasi di suatu daerah, karena itu kita harapkan datanya segera terhimpun menjadi data base perusahaan di Indonesia.

Kasubdit Jasa Perdagangan, Ditje PDN Kemendag, Enimar Yasni mengatakan, pemilihan Manado menjadi tempat sosialisasi dan rapat koordinasi usaha perdagangan, dengan pertimbangan merupakan salah satu gerbang baru di Asia Pasifik.

Selain itu, pertumbuhan Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) yang pada triwulan kedua tahun 2012 mencapai 7,47 persen, menjadi pertimbangan sehingga dipandang sangat tepat untuk dilaksanakan di Kota Manado yang menjadi ibukota provinsi Sulut.

Dengan kegiatan pembinaan usaha perdagangan ini, diharapkan terjadi pemahaman kebijakan pembinaan usaha dan lembaga perdagangan sehingga nantinya dapat tercipta iklim usaha yang kondusif.

(G004)