Denpasar (ANTARA) - Tokoh Puri Gerenceng Pemecutan Anak Agung Ngurah Agung menjadi bakal calon DPD Pemilu 2024 di Bali yang paling akhir menyerahkan syarat dukungan minimal ke KPU Bali.

Ngurah Agung diterima di ruang penyerahan syarat Kantor KPU Bali sekitar pukul 00.30 Wita setelah menunggu giliran sebelum pukul 23.59 Wita di hari terakhir penyerahan dan dokumennya diterima oleh KPU Bali.

"Kita detik-detik terakhir melaporkan (menyerahkan syarat dukungan minimal, Red) karena kita selama ini hampir tiga hari tidak tidur untuk menyelesaikan ini," katanya di Denpasar, Jumat.

Ngurah Agung menyatakan bahwa alasannya maju selain untuk mewarnai kontestasi DPD Pemilu 2024, juga untuk memperjuangkan peran puri di Bali.

"Kalau saya pribadi dari dulu memang pejuang umat, saya akan membantu selalu. Peran puri itu sangat penting bagi masyarakat, karena zaman sudah berubah jadi puri agak terlupakan," ujarnya.

Maka dari itu, mantan kader Partai Golkar tersebut mengaku ingin membangkitkannya dengan mengajak saudara dan kerabat puri termasuk masyarakat Bali, pendatang, dan wisatawan.

"Tapi paling inti sekali mempertahankan adat dan budaya Bali. Ya kita memang harus mengikuti zaman, tapi dresta, adat dan budaya jangan dihilangkan karena orang Hindu sendiri identik dengan itu, kalau hilang pariwisata akan hilang," ujarnya.

Tokoh Puri Gerenceng Pemecutan itu mengaku optimistis meskipun harus bersaing dengan 21 bakal calon DPD Pemilu 2024 lainnya, hal tersebut ia yakini karena adanya dukungan dari keluarga besar puri-puri di Bali.

Meskipun mendapat kendala hingga menjadi bacalon terakhir yang persyaratannya diterima KPU Bali, Ngurah Agung melihat hal tersebut tak menjadi masalah untuk mewujudkan keinginannya nanti.

"Saya dari Puri Gerenceng Pemecutan datang ikut partisipasi di pesta demokrasi. Kami sebagai orang Bali ingin dari nusantara menjaga Bali, dengan tim yang terdiri dari saudara, istri, anak dan family itu kami cari dukungan, makanya kita tembus sampai 5.000 KTP," ujarnya.

Meskipun pada akhirnya hanya 2.026 dukungan yang dapat diajukan ke dalam sistem sebagai bentuk dukungan minimal, Ngurah Agung tetap diterima KPU Bali sebagai bakal calon ke-22 yang menyerahkan syarat, di mana bakal calon ke-23 ditolak KPU atas dasar kurangnya berkas persyaratan.