Sinergi ini dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dan Ketua IAI Jakarta Doti Windajani di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.
"Melalui perjanjian kerja sama ini, maka pemenuhan persyaratan dalam proses penerbitan dan perpanjangan lisensi arsitek akan dilakukan secara sinergi sesuai kedudukan dan kewenangan DPMPTSP DKI Jakarta dan IAI Jakarta," ujar Benni Aguscandra di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, sinergi dengan IAI dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan landasan dan kepastian hukum bagi arsitek di Jakarta. Selain itu memberikan perlindungan kepada pengguna jasa arsitek dan masyarakat dalam praktik arsitek.
DPMPTSP DKI Jakarta akan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan untuk penerbitan maupun perpanjangan lisensi arsitek berdasarkan rekomendasi dari IAI Jakarta.
Baca juga: BNPB sarankan Pemprov DKI bangun bangunan tahan gempa
DPMPTSP DKI Jakarta juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan lisensi arsitek berdasarkan rekomendasi dari IAI Jakarta.
"IAI Jakarta akan menerbitkan rekomendasi terhadap lisensi arsitek yang dilakukan secara satu pintu melalui sistem pendukung perizinan/non perizinan di Jakarta, yaitu Jakarta Evolution (JakEVO) yang sudah dikenal oleh masyarakat," tutur Benni.
Benni juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama secara berkala untuk memastikan perjanjian kerja sama ini berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi profesi arsitek maupun masyarakat pengguna jasa arsitek.
Dia berharap sinergi yang dilakukan bersama IAI Jakarta dapat mendorong peningkatan kontribusi arsitek dalam pembangunan, khususnya di Jakarta melalui penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Baca juga: Arsitek DKI berperan penting mendesain bangunan di lahan sempit
Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala minimal satu kali dalam setahun. "Tentunya kami berharap sinergi yang kami lakukan bersama IAI Jakarta dapat mendorong kontribusi Arsitek terhadap pembangunan melalui penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni," katanya.
DKI Jakarta, kata Benni, sesuai dengan arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, ingin mewujudkan iklim berusaha yang kondusif melalui kemudahan perizinan/non perizinan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
Ketua IAI DKI Jakarta Doti Windajani mengatakan, perjanjian kerja sama dalam penerbitan dan perpanjangan lisensi arsitek ini dapat menjadi penjamin kualitas pembangunan di Jakarta dan pemenuhan persyaratan kompetensi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, khususnya UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia berterima kasih atas kerja sama seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan penerbitan dan perpanjangan lisensi arsitek. "Semoga tugas kita sebagai arsitek untuk menjamin kualitas pembangunan di Jakarta bisa berjalan dengan baik," katanya.