KY usulkan 19 hakim dijatuhi sanksi ringan hingga berat
29 Desember 2022 17:55 WIB
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito memberikan paparan terkait usulan KY 19 hakim dijatuhi sanksi ringan hingga berat di Jakarta, Rabu, (29/12/2022). ANTARA/HO-Humas KY
Jakarta (ANTARA) - Sepanjang periode 2022 Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengusulkan 19 hakim dijatuhi sanksi ringan hingga berat karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada 14 orang hakim, sanksi sedang dijatuhkan kepada dua orang hakim, dan sanksi berat dijatuhkan kepada tiga orang hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Kamis.
Rinciannya, usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada enam orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dilayangkan kepada delapan orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada satu hakim.
Kemudian untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Baca juga: M Taufiq: Seyogianya hakim MK dalam pengawasan KY
Baca juga: KY usul kewenangan penyadapan bersifat independen
Adapun jenis pelanggaran KEPPH yang dinyatakan terbukti didominasi sikap tidak profesional sebanyak 14 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak tiga orang, tidak berperilaku adil sebanyak satu orang dan berselingkuh sebanyak satu hakim.
KY telah mengirimkan usulan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) dengan respons dua usulan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua hakim terlapor karena kasus narkotika tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Joko, berdasarkan surat tanggapan MA disebutkan majelis kehormatan hakim (MKH) dianggap tidak relevan lagi dilaksanakan mengingat para terlapor telah diberhentikan sementara sejak 3 Juni 2022 sampai dengan putusan perkara pidana nya berkekuatan hukum tetap.
Sementara, enam usulan dinyatakan teknis yudisial tetapi dijadikan bahan oleh MA untuk melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor. Kemudian, dua usulan ditindaklanjuti dan satu usulan ditindaklanjuti dengan pembentukan MKH terhadap salah seorang hakim pengadilan agama.
Sepanjang 2022 KY dan MA telah melaksanakan lima kali sidang MKH dengan hasil tiga hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, satu hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu sidang ditunda karena terlapor sedang dirawat di rumah sakit.
Terakhir, dari 1.504 laporan terkait KEPPH dan 1.157 tembusan, KY menerima 412 permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat dan 100 pemantauan persidangan yang merupakan inisiatif dari KY.
"254 permohonan telah dilakukan pemantauan, 46 permohonan masih dalam proses analisis, tiga permohonan dilimpahkan ke Biro Investigasi/Advokasi, dan sisanya tidak dapat dilakukan pemantauan," ucap Joko.
"Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada 14 orang hakim, sanksi sedang dijatuhkan kepada dua orang hakim, dan sanksi berat dijatuhkan kepada tiga orang hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Kamis.
Rinciannya, usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada enam orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dilayangkan kepada delapan orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada satu hakim.
Kemudian untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Baca juga: M Taufiq: Seyogianya hakim MK dalam pengawasan KY
Baca juga: KY usul kewenangan penyadapan bersifat independen
Adapun jenis pelanggaran KEPPH yang dinyatakan terbukti didominasi sikap tidak profesional sebanyak 14 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak tiga orang, tidak berperilaku adil sebanyak satu orang dan berselingkuh sebanyak satu hakim.
KY telah mengirimkan usulan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) dengan respons dua usulan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua hakim terlapor karena kasus narkotika tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Joko, berdasarkan surat tanggapan MA disebutkan majelis kehormatan hakim (MKH) dianggap tidak relevan lagi dilaksanakan mengingat para terlapor telah diberhentikan sementara sejak 3 Juni 2022 sampai dengan putusan perkara pidana nya berkekuatan hukum tetap.
Sementara, enam usulan dinyatakan teknis yudisial tetapi dijadikan bahan oleh MA untuk melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor. Kemudian, dua usulan ditindaklanjuti dan satu usulan ditindaklanjuti dengan pembentukan MKH terhadap salah seorang hakim pengadilan agama.
Sepanjang 2022 KY dan MA telah melaksanakan lima kali sidang MKH dengan hasil tiga hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, satu hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu sidang ditunda karena terlapor sedang dirawat di rumah sakit.
Terakhir, dari 1.504 laporan terkait KEPPH dan 1.157 tembusan, KY menerima 412 permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat dan 100 pemantauan persidangan yang merupakan inisiatif dari KY.
"254 permohonan telah dilakukan pemantauan, 46 permohonan masih dalam proses analisis, tiga permohonan dilimpahkan ke Biro Investigasi/Advokasi, dan sisanya tidak dapat dilakukan pemantauan," ucap Joko.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: