Polres Purbalingga tangkap seorang warga Ciamis tipu Rp7,6 miliar
29 Desember 2022 15:39 WIB
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto (kiri) dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan senilai Rp7,6 miliar di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Sumarwoto
Purbalingga (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, menangkap seorang warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp7.646.990.208.
"Penangkapan terhadap pelaku berinisial AK (57) berawal dari laporan korban atas nama Akhirin (57), warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Purbalingga yang kami terima pada 19 Agustus 2022," kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Era Johny Kurniawan didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Suyanto di Purbalingga, Kamis.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari korban, kasus penipuan yang dilakukan AK terjadi sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020.
Menurut dia, modus penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.
"Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan agar korban percaya dan yakin," jelas Kapolres.
Bahkan saat cek tersebut akan jatuh tempo, kata dia, AK menukar cek yang ada di tangan Akhirin dengan nominal yang lebih besar namun dengan syarat korban menambah uang sesuai dengan perhitungan pelaku.
Ia mengatakan hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.
Terkait dengan jumlah uang yang diserahkan kepada pelaku, Kasatreskrim AKP Suyanto mengatakan pada awalnya korban yang merupakan pengusaha konveksi memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada AK yang merupakan pemasok konveksi dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen.
"Oleh karena bisa mendapatkan keuntungan 5 persen (setelah mencairkan beberapa lembar cek), korban semakin tertarik," katanya.
Menurut dia, pelaku pun memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.
Atas dasar iming-iming tersebut, kata dia, korban memberikan uang kepada pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.
"Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut," jelasnya.
Akan tetapi pada bulan Agustus 2022, kata dia, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya karena berdasarkan informasi dari petugas bank diketahui bahwa cek itu kosong.
Oleh karena itulah, lanjut dia, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 5 Desember 2022," kata Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku mendapatkan cek yang digunakan untuk melakukan penipuan itu dari sejumlah bank dan korbannya hanya satu orang.
Menurut dia, uang yang diperoleh dari aksi penipuan itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya karena usaha konveksinya sudah tidak lagi berjalan.
Terkait dengan kasus tersebut, AKP Suyanto mengatakan AK yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan bakal dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain," kata Kasatreskrim.
Saat ditanya wartawan, tersangka AK mengaku yang diterima dari korban dibagi dua dengan rekannya.
"Dibagi dua, jika jual 100, saya 50," jelasnya.
Menurut dia, uang tersebut awalnya digunakan untuk modal dagang pakaian.
"Penangkapan terhadap pelaku berinisial AK (57) berawal dari laporan korban atas nama Akhirin (57), warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Purbalingga yang kami terima pada 19 Agustus 2022," kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Era Johny Kurniawan didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Suyanto di Purbalingga, Kamis.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari korban, kasus penipuan yang dilakukan AK terjadi sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020.
Menurut dia, modus penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.
"Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan agar korban percaya dan yakin," jelas Kapolres.
Bahkan saat cek tersebut akan jatuh tempo, kata dia, AK menukar cek yang ada di tangan Akhirin dengan nominal yang lebih besar namun dengan syarat korban menambah uang sesuai dengan perhitungan pelaku.
Ia mengatakan hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.
Terkait dengan jumlah uang yang diserahkan kepada pelaku, Kasatreskrim AKP Suyanto mengatakan pada awalnya korban yang merupakan pengusaha konveksi memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada AK yang merupakan pemasok konveksi dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen.
"Oleh karena bisa mendapatkan keuntungan 5 persen (setelah mencairkan beberapa lembar cek), korban semakin tertarik," katanya.
Menurut dia, pelaku pun memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.
Atas dasar iming-iming tersebut, kata dia, korban memberikan uang kepada pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.
"Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut," jelasnya.
Akan tetapi pada bulan Agustus 2022, kata dia, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya karena berdasarkan informasi dari petugas bank diketahui bahwa cek itu kosong.
Oleh karena itulah, lanjut dia, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 5 Desember 2022," kata Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku mendapatkan cek yang digunakan untuk melakukan penipuan itu dari sejumlah bank dan korbannya hanya satu orang.
Menurut dia, uang yang diperoleh dari aksi penipuan itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya karena usaha konveksinya sudah tidak lagi berjalan.
Terkait dengan kasus tersebut, AKP Suyanto mengatakan AK yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan bakal dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain," kata Kasatreskrim.
Saat ditanya wartawan, tersangka AK mengaku yang diterima dari korban dibagi dua dengan rekannya.
"Dibagi dua, jika jual 100, saya 50," jelasnya.
Menurut dia, uang tersebut awalnya digunakan untuk modal dagang pakaian.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: