KY jelaskan alasan laporan Kuat Ma'ruf terhadap hakim belum rampung
28 Desember 2022 16:21 WIB
Ketua KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan paparan pada kegiatan capaian kinerja lembaga tersebut selama tahun 2022 di Jakarta, Rabu, (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) RI menjelaskan alasan laporan tim kuasa hukum salah seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf terhadap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso hingga kini belum rampung.
"Menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maupun Undang-Undang KY kita belum diperkenankan memeriksa hakimnya," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, KY masih bisa melakukan hal-hal lain namun tidak diperkenankan memeriksa Hakim Wahyu Imam Santoso dikarenakan kasus itu saat ini masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Ketua KY ajak semua pihak berkontribusi wujudkan peradilan yang bersih
Baca juga: KY: Satu pengadilan tangani 500 hingga 1.000 perkara setiap tahun
"Memang ada keterbatasan prosedur," kata dia.
Saat ini, kata Mukti Fajar, laporan yang dilayangkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut masih dalam tahap verifikasi.
Ia menjelaskan apabila KY tetap memeriksa Hakim Wahyu Iman Santoso maka hal itu bisa dianggap atau dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap hakim yang saat ini masih dalam proses menemukan atau menggali fakta-fakta di persidangan.
KY memastikan tidak ingin proses laporan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dinilai publik sebagai bentuk intervensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, KY masih menunggu hingga proses peradilan selesai dan baru menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY pada awal Desember 2022. Laporan itu dilayangkan pihak Kuat Ma'ruf karena menilai adanya indikasi atau dugaan pelanggaran kode etik.
"Menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maupun Undang-Undang KY kita belum diperkenankan memeriksa hakimnya," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, KY masih bisa melakukan hal-hal lain namun tidak diperkenankan memeriksa Hakim Wahyu Imam Santoso dikarenakan kasus itu saat ini masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Ketua KY ajak semua pihak berkontribusi wujudkan peradilan yang bersih
Baca juga: KY: Satu pengadilan tangani 500 hingga 1.000 perkara setiap tahun
"Memang ada keterbatasan prosedur," kata dia.
Saat ini, kata Mukti Fajar, laporan yang dilayangkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut masih dalam tahap verifikasi.
Ia menjelaskan apabila KY tetap memeriksa Hakim Wahyu Iman Santoso maka hal itu bisa dianggap atau dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap hakim yang saat ini masih dalam proses menemukan atau menggali fakta-fakta di persidangan.
KY memastikan tidak ingin proses laporan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dinilai publik sebagai bentuk intervensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, KY masih menunggu hingga proses peradilan selesai dan baru menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY pada awal Desember 2022. Laporan itu dilayangkan pihak Kuat Ma'ruf karena menilai adanya indikasi atau dugaan pelanggaran kode etik.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: