Dinkes DKI tunggu regulasi tertulis vaksinasi COVID-19 untuk anak
28 Desember 2022 11:30 WIB
Seorang anak yang sedang mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis kedua di salah satu sekolah swasta yang berada di kawasan Jakarta Selatan. ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti/am.
Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih menunggu regulasi tertulis dari Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi COVID-19 untuk anak di bawah usia 12 tahun meski sudah ada izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Perlu regulasi tertulis dari Kemenkes RI terkait dosis, cara pemakaian, dan lainnya. Masyarakat perlu bersabar,” kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan jika sudah ada regulasi tertulis Kementerian Kesehatan, maka Dinkes DKI Jakarta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal informasi dan media sosial.
Adapun tahapan untuk implementasi vaksin, kata dia, di antaranya pelaksana vaksin mengajukan permohonan izin ke BPOM.
Jika sudah ada izin penggunaan dari BPOM, kemudian Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) akan mengkaji dengan teliti dan jika memang dibutuhkan akan membuat surat tertulis rekomendasi kepada Kemenkes RI.
“Kemenkes RI akan membuat regulasi tertulis setelah tentunya mempertimbangkan banyak hal,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melengkapi vaksinasi COVID-19 untuk menekan dampak lebih buruk.
Selain itu, mengimbau masyarakat yang berusia di atas 40 tahun untuk melakukan deteksi dini dan kontrol komorbid.
Selanjutnya, jika bergejala COVID segera melakukan pemeriksaan tes usap PCR gratis di semua puskesmas Jakarta, agar segera mendapat pengawasan tenaga kesehatan utamanya pada usia 40 tahun ke atas atau yang memiliki komorbid berat.
Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat Vaksin Comirnaty produksi Pfizer-BioNTech untuk anak usia enam bulan hingga 11 tahun.
Lembaga itu juga memberikan izin penggunaan darurat Vaksin Comirnaty Children untuk rentang usia lima sampai 11 tahun pada 29 November 2022 dan Vaksin Comirnaty Children untuk rentang usia enam bulan sampai empat tahun pada 11 Desember 2022.
"Vaksin Comirnaty Children ini memiliki formulasi dan kekuatan yang berbeda dengan Vaksin Comirnaty untuk remaja dan dewasa, sehingga Vaksin Comirnaty Children tidak dapat digunakan pada individu berusia 12 tahun ke atas," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Ia menjelaskan, dosis Vaksin Comirnaty Children bagi anak enam bulan sampai empat tahun untuk vaksinasi primer adalah 3 mcg/0,2 mL yang diberikan dalam tiga dosis pemberian, dua dosis pertama diberikan dalam rentang waktu tiga pekan dan dosis ketiga diberikan setidaknya delapan pekan setelah dosis kedua.
Sedangkan dosis Vaksin Comirnaty Children bagi anak lima tahun sampai 11 tahun untuk vaksinasi primer, menurut dia, sebanyak 10 mcg/0,2 mL dan diberikan dalam dua dosis dengan rentang waktu tiga pekan antara dosis pertama dan kedua.
Baca juga: Dinkes DKI buka layanan vaksinasi COVID-19 di gereja
Baca juga: Dinkes DKI imbau warga lengkapi vaksin jelang Natal dan tahun baru
Baca juga: Dinkes DKI dorong warga usia di atas 40 tahun tes komorbid COVID-19
“Perlu regulasi tertulis dari Kemenkes RI terkait dosis, cara pemakaian, dan lainnya. Masyarakat perlu bersabar,” kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan jika sudah ada regulasi tertulis Kementerian Kesehatan, maka Dinkes DKI Jakarta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal informasi dan media sosial.
Adapun tahapan untuk implementasi vaksin, kata dia, di antaranya pelaksana vaksin mengajukan permohonan izin ke BPOM.
Jika sudah ada izin penggunaan dari BPOM, kemudian Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) akan mengkaji dengan teliti dan jika memang dibutuhkan akan membuat surat tertulis rekomendasi kepada Kemenkes RI.
“Kemenkes RI akan membuat regulasi tertulis setelah tentunya mempertimbangkan banyak hal,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melengkapi vaksinasi COVID-19 untuk menekan dampak lebih buruk.
Selain itu, mengimbau masyarakat yang berusia di atas 40 tahun untuk melakukan deteksi dini dan kontrol komorbid.
Selanjutnya, jika bergejala COVID segera melakukan pemeriksaan tes usap PCR gratis di semua puskesmas Jakarta, agar segera mendapat pengawasan tenaga kesehatan utamanya pada usia 40 tahun ke atas atau yang memiliki komorbid berat.
Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat Vaksin Comirnaty produksi Pfizer-BioNTech untuk anak usia enam bulan hingga 11 tahun.
Lembaga itu juga memberikan izin penggunaan darurat Vaksin Comirnaty Children untuk rentang usia lima sampai 11 tahun pada 29 November 2022 dan Vaksin Comirnaty Children untuk rentang usia enam bulan sampai empat tahun pada 11 Desember 2022.
"Vaksin Comirnaty Children ini memiliki formulasi dan kekuatan yang berbeda dengan Vaksin Comirnaty untuk remaja dan dewasa, sehingga Vaksin Comirnaty Children tidak dapat digunakan pada individu berusia 12 tahun ke atas," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Ia menjelaskan, dosis Vaksin Comirnaty Children bagi anak enam bulan sampai empat tahun untuk vaksinasi primer adalah 3 mcg/0,2 mL yang diberikan dalam tiga dosis pemberian, dua dosis pertama diberikan dalam rentang waktu tiga pekan dan dosis ketiga diberikan setidaknya delapan pekan setelah dosis kedua.
Sedangkan dosis Vaksin Comirnaty Children bagi anak lima tahun sampai 11 tahun untuk vaksinasi primer, menurut dia, sebanyak 10 mcg/0,2 mL dan diberikan dalam dua dosis dengan rentang waktu tiga pekan antara dosis pertama dan kedua.
Baca juga: Dinkes DKI buka layanan vaksinasi COVID-19 di gereja
Baca juga: Dinkes DKI imbau warga lengkapi vaksin jelang Natal dan tahun baru
Baca juga: Dinkes DKI dorong warga usia di atas 40 tahun tes komorbid COVID-19
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: