Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik di Jakarta yang tersedia mulai dari mal hingga kampus di Jakarta, Rabu.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu, menjelaskan layanan SIM beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
  1. Jaktim di Mal Grand Cakung;
  2. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakbar di dua lokasi yakni LTC Glodok dan Mal Citraland;
  4. Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.