Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan 6.500 paspor selama Januari hingga Desember 2022.

"Jumlah permohonan paspor ini didominasi masyarakat kita yang menjalankan ibadah umroh. Selain itu juga ada terkait perjalanan ibadah religi, jalan-jalan atau liburan keluar negeri dan juga untuk keperluan berobat," kata Kepala Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya, Ujang Cahya di ruang kerjanya, Selasa.

Berdasar data yang dikeluarkan Kanim Palangka Raya, sebanyak 6.500 paspor itu terdiri dari 5.855 paspor biasa 48 halaman dan paspor biasa 48 halaman elektronik. Sementara kategori penerbitan terdiri dari penerbitan baru, penggantian habis berlaku, penggantian karena hilang, penggantian karena rusak dan penggantian karena penuh.

"Jumlah permohonan paspor ini juga meningkat dibanding saat pandemi COVID-19 masih luar biasa. Dulu sebulan hanya mencapai 10 permohonan. Namun sejak April lalu, dalam sebulan bisa mencapai 500 sampai 600 permohonan," kata Ujang.

Menurut pria asal Jawa Barat itu, peningkatan permohonan pembuatan paspor juga terjadi lantaran semakin banyaknya kemudahan layanan yang diberikan pemerintah melalui Kantor Imigrasi.

Masyarakat yang ingin bermohon membuat paspor bisa datang langsung ke loket atau melalui layanan mobile paspor dan layanan simpatik pada Sabtu-Minggu serta layanan "eazy passport".

Dia mengatakan, sampai saat ini proses layanan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya masih aman dan tidak ada kendala.

Meski untuk penggunaan M-Paspor ada gangguan sistem, namun secara umum proses pelayanan di kantor kami masih aman. Perbandingan jumlah petugas pelayanan dan pemohon masih representatif.

Di sisi lain, dia menerangkan, saat ini masa berlaku Paspor yang masa terbit mulai 12 Oktober 2022 berlaku paling lama 10 tahun.

Ketentuan ini seiring terbitnya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 yakni di pasal 2A ayat 1 yang menyebutkan bahwa Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.

Dia berharap, dengan diberlakukan Permenkumham itu, memudahkan pemegang paspor melakukan pengurusan dokumen untuk keperluan melakukan perjalanan keluar negeri.

Paspor biasa, baik berupa elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Dengan bertambahnya masa berlaku Paspor, pihaknya menghimbau seluruh pemilik paspor untuk dapat lebih menjaga dokumen perjalanannya, karena, apabila paspor tersebut hilang maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta rupiah saat ingin memohon paspor kembali.