Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kustini Sri Purnomo mengizinkan warga di wilayah itu menggelar perayaan malam Tahun Baru 2023 dengan mengadakan acara pesta kembang api, namun harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
"Boleh mengadakan acara pesta kembang api, tapi harus ada izin dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kembang api yang tidak berizin, tidak boleh digunakan," kata Kustini di Sleman, Selasa.
Menurut dia, pemberian izin untuk perayaan tahun baru dimaksudkan untuk menggerakkan sektor perekonomian. Hanya saja, semua kegiatan harus sesuai dengan regulasi yang ada.
"Perayaan tahun baru, tentu nanti akan ada ekonomi bergerak di situ. Karena UKM kita bisa ikut. Apalagi Sleman ini jadi tujuan destinasi perayaan tahun baru wisatawan juga. Ada aspek manfaatnya, tapi itu prosesnya harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada," katanya.
Kustini juga meminta agar masyarakat yang menggelar acara tahun baru memperhatikan faktor keamanan dan ketertiban. Hal itu agar kegiatan yang digelar di malam tahun baru bisa memberikan banyak manfaat.
"Euforia boleh tapi ya itu tolong keamanan dan ketertiban umumnya harus diperhatikan. Saya juga melarang adanya konvoi kendaraan bermotor atau bentuk sejenisnya di jalan-jalan," katanya.
Ia mengatakan, terkait protokol kesehatan pandemi COVID-19, tidak ada aturan secara khusus dan hanya mengimbau warga untuk tetap fokus disiplin memakai masker dan mencuci tangan.
"Meski pembatasan aktivitas tidak ada, tapi saya juga tetap mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan karena COVID-19 masih ada. Ini 7ntuk kebaikan kita semua," katanya.
Bupati Sleman : Pesta kembang api harus seizin kepolisian
27 Desember 2022 18:50 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: