Jakarta (ANTARA News) - Bank Mandiri mengancam akan menyelesaikan kasus kredit macet PT Suba Indah melalui jalur hukum jika hingga waktu yang telah ditentukan belum juga ada penyelesaian. "Harus segera secepatnya, kalau nggak kita akan tempuh jalur hukum," kata Direktur Bank Mandiri JB Kendarto di Jakarta, Senin. Dia berharap sebelum semester dua tahun ini, masalah itu sudah ada kemajuan yang lebih baik dari pembicaraan sebelumnya. Selama ini, dari total utang Rp700 miliar, Suba Indah meminta agar direstrukturisasi seluruhnya, tetapi pihak Bank Mandiri minta agar dibayar Rp500 miliar terlebih dahulu, baru sisanya direstrukturisasi. "Hingga saat ini belum ada usulan tentang penyelesaiannya," tambahnya. Sementara itu, saat ditanya tentang dua debitur kredit macet lain yaitu Rajawali Garuda Mas (RGM) dan PT Kiani Kertas, ia mengatakan untuk PT RGM, Bank Mandiri telah meminta agar RGM bisa menambah jumlah cicilan yang selama ini dibayar setiap tahun. "RGM membayar terus karena bunganya rendah. Sekarang dia bayar 61 juta dolar AS per tahun. Kita mau paling tidak dua kali lipat dari itu per tahun," katanya. RGM memiliki utang sebesar 700 juta dolar AS ke sindikasi bank-bank BUMN yang diantaranya adalah Bank Mandiri. Sedangkan penyelesaian kredit macet PT Kiani Kertas, pihaknya masih menunggu informasi dari United Fiber Sistem (UFS) dari Singapura yang sepertinya akan menjadi pembeli saham di Kiani. Saat ini UFS tengah meminta ijin dari Singapura Stock Exchange untuk bisa merealiasasikan hal itu. Tagihan utang Bank Mandiri kepada PT Kiani Kertas mencakup utang pokok sebesar 201 juta dolar AS dan utang bunga mencapai 12 juta dolar AS. Saat ini, sejumlah perusahaan tengah melakukan negosiasi untuk membeli PT Kiani, termasuk utang perusahaan kepada Bank Mandiri. Rasio NPL Bank Mandiri pada triwulan I 2006 ini mencapai 26 persen, atau sekitar Rp26 triliun.(*)