Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Wakil Kapolri Komjen Pol. Gatot Edy Pramono untuk menjelaskan kasus demosi Kombes Rizal Irawan yang menjadi pelaku pemerasan Tony Sutrisno.
"Wakapolri harus menjelaskan ke publik mengapa dan apa alasannya," katanya dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Wakapolri perlu perlu mengklarifikasi tindakannya memberikan potongan hukuman kepada Rizal yang saat ini menjadi sorotan publik.
Dia berharap kegaduhan di internal kepolisian bisa diselesaikan agar kisruh kepolisian tidak berlarut-larut.
Kata dia, ada problem besar dalam internal Polri dan itu berkaitan dengan integritas personel nya.
Baca juga: Oknum polisi yang ditembak di Sukoharjo ternyata pelaku pemerasan
Baca juga: Polda Jambi menangkap pelaku penculikan dan pemerasan mengaku polisi
Hinca mengatakan bahwa pemotongan masa demosi Kombes Rizal Irawan sangat tidak adil dan bertentangan dengan etika kepolisian.
"Sekalipun ada mekanisme banding kepada Wakapolri, karena persoalan integritas ini menyangkut bukan satu orang dua orang, tentu ini tidak adil dan melanggar etika itu sendiri," ujarnya menegaskan.
Hinca mengatakan dalam dalam rapat mendatang Komisi III DPR akan mengadakan rapat kerja dengan Kapolri dan jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan akan meminta Wakapolri dan Kadiv Propam untuk membuka masalah dugaan pemerasan tersebut, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga: Oknum polisi peras pengendara di Medan ditetapkan sebagai tersangka
"Sebelum nanti saya rapat dengan Kapolri, seharusnya Wakapolri bisa menjelaskan pertanyaan publik ini. Selain itu Kadiv Propam yang mengetahui hal ini, juga harus membuka dan menjelaskan karena ini sudah menjadi kasus publik," tutur Hinca.
Hinca menambahkan, publik harus mengetahui mengapa Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menerima banding Kombes Rizal Irawan saja.
Tindakan itu, kata dia, menunjukkan Wakapolri telah memberi perlakuan berbeda dengan personel lain yang turut menjadi pelaku pemerasan.
Anggota DPR minta Wakapolri jelaskan kasus demosi Rizal Irawan
26 Desember 2022 20:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. ANTARA/Michael Siahaan
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: