Hari Natal 2022
Yogyakarta intensifkan pembinaan juru parkir jelang libur akhir tahun
23 Desember 2022 11:16 WIB
Tempat parkir kawasan Jalan Protokol Jenderal Sudirman Bantul (Foto Antara/Hery Sidik) (Foto Antara/Hery Sidik/)
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan mengintensifkan pembinaan kepada seluruh juru parkir menjelang libur akhir tahun sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran parkir, termasuk pelanggaran tarif.
“Pembinaan kami lakukan per kawasan dengan cara mengundang juru parkir maupun kami yang datang langsung ke lokasi parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, pembinaan sebagai upaya preventif tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh juru parkir memenuhi aturan parkir termasuk menaati aturan tarif yang berlaku sehingga tidak muncul pelanggaran di kemudian hari.
Baca juga: Pengunjung Ancol 31 Desember diimbau gunakan kendaraan umum
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tercatat sekitar 850 juru parkir di kota tersebut yang dilengkapi dengan surat tugas.
Dalam pembinaan juga disampaikan agar juru parkir merawat ladang mata pencaharian mereka dengan menaati aturan yang berlaku karena pelanggaran sekecil apapun berpotensi merugikan banyak pihak.
Agus menegaskan akan bertindak tegas terhadap juru parkir resmi apabila kemudian hari diketahui melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yaitu dengan mencabut izin mereka sehingga tidak bisa lagi melakukan kegiatan parkir.
“Jangan karena momentum libur akhir tahun dan banyak wisatawan yang membutuhkan parkir, maka juru parkir bertindak melanggar aturan,” katanya.
Saat libur akhir tahun, masyarakat yang merasa dirugikan dari kegiatan parkir, termasuk pelanggaran tarif, dapat langsung melapor ke pos pengamanan dari kepolisian yang ada di beberapa lokasi strategis dengan membawa bukti kuat.
“Juru parkir yang masih nekat menerapkan tarif ‘nuthuk’ atau di luar batas kewajaran sudah masuk kategori melakukan tindak pidana dan akan diproses hukum,” katanya.
Bagi masyarakat pengguna jasa parkir juga diminta teliti sebelum memanfaatkan lokasi parkir, salah satunya dengan meminta karcis parkir atau menanyakan tarif terlebih dulu.
Baca juga: Polisi minta wisatawan pikirkan tempat parkir sebelum pergi ke Bandung
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Petugas Parkir Yogyakarta (FKPPY) Ignatius Hanarto mengatakan dimungkinkan akan muncul titik-titik parkir insidentil selama libur akhir tahun karena ruang parkir resmi yang ada tidak mampu menampung kendaraan wisatawan. "Juru parkir resmi akan mengenakan seragam. Warna biru dan hijau supaya jelas bedanya," katanya.
Seluruh juru parkir resmi juga sudah diminta menerapkan tarif sesuai aturan yang berlaku yaitu Rp1.000 hingga Rp2.000 untuk sepeda motor untuk parkir tepi jalan umum di semua kawasan, dan Rp2.000 hingga Rp5.000 untuk kendaraan roda empat sesuai kawasan parkir di tepi jalan umum.
“Pembinaan kami lakukan per kawasan dengan cara mengundang juru parkir maupun kami yang datang langsung ke lokasi parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, pembinaan sebagai upaya preventif tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh juru parkir memenuhi aturan parkir termasuk menaati aturan tarif yang berlaku sehingga tidak muncul pelanggaran di kemudian hari.
Baca juga: Pengunjung Ancol 31 Desember diimbau gunakan kendaraan umum
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tercatat sekitar 850 juru parkir di kota tersebut yang dilengkapi dengan surat tugas.
Dalam pembinaan juga disampaikan agar juru parkir merawat ladang mata pencaharian mereka dengan menaati aturan yang berlaku karena pelanggaran sekecil apapun berpotensi merugikan banyak pihak.
Agus menegaskan akan bertindak tegas terhadap juru parkir resmi apabila kemudian hari diketahui melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yaitu dengan mencabut izin mereka sehingga tidak bisa lagi melakukan kegiatan parkir.
“Jangan karena momentum libur akhir tahun dan banyak wisatawan yang membutuhkan parkir, maka juru parkir bertindak melanggar aturan,” katanya.
Saat libur akhir tahun, masyarakat yang merasa dirugikan dari kegiatan parkir, termasuk pelanggaran tarif, dapat langsung melapor ke pos pengamanan dari kepolisian yang ada di beberapa lokasi strategis dengan membawa bukti kuat.
“Juru parkir yang masih nekat menerapkan tarif ‘nuthuk’ atau di luar batas kewajaran sudah masuk kategori melakukan tindak pidana dan akan diproses hukum,” katanya.
Bagi masyarakat pengguna jasa parkir juga diminta teliti sebelum memanfaatkan lokasi parkir, salah satunya dengan meminta karcis parkir atau menanyakan tarif terlebih dulu.
Baca juga: Polisi minta wisatawan pikirkan tempat parkir sebelum pergi ke Bandung
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Petugas Parkir Yogyakarta (FKPPY) Ignatius Hanarto mengatakan dimungkinkan akan muncul titik-titik parkir insidentil selama libur akhir tahun karena ruang parkir resmi yang ada tidak mampu menampung kendaraan wisatawan. "Juru parkir resmi akan mengenakan seragam. Warna biru dan hijau supaya jelas bedanya," katanya.
Seluruh juru parkir resmi juga sudah diminta menerapkan tarif sesuai aturan yang berlaku yaitu Rp1.000 hingga Rp2.000 untuk sepeda motor untuk parkir tepi jalan umum di semua kawasan, dan Rp2.000 hingga Rp5.000 untuk kendaraan roda empat sesuai kawasan parkir di tepi jalan umum.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022
Tags: