Bappebti teken perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri
23 Desember 2022 04:11 WIB
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Teken perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (22/12/2022). ANTARA/ HO Kementerian Perdagangan.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Teken perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Plt Kepala Bappebti Kemendag Didid Noordiatmoko menyatakan, harmonisasi penggunaan data kependudukan berperan penting untuk mendukung transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bappebti.
"Penandatanganan ini adalah wujud harmonisasi untuk mendukung transparansi atas implementasi ketentuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dalam rangka pemanfaatan data kependudukan," kata Didid lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal itu, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Penandatanganan PKS dilakukan Didid Noordiatmoko dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Perjanjian kerja sama itu terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.
Didid menambahkan, PKS mengatur lebih khusus layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti serta dalam proses penerimaan nasabah dan/atau pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan, seperti pencucian uang.
Didid menyampaikan, tantangan dalam era globalisasi dan industri digital ke depannya menempatkan basis teknologi sebagai tolok ukur dalam pelaksanaan setiap fungsi pengawasan, baik yang bersifat operasional maupun teknis.
Oleh karena itu, Bappebti memandang perlu memiliki PKS langsung dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bagi setiap pelaku usaha pun wajib memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Baca juga: Aspakrindo sambut positif aturan baru Bappebti terkait aset kripto
Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan bahwa pengguna pusat dapat mengajukan pemberian hak akses yang tahapannya telah diatur dalam Pasal 7 Permendagri No.102 Tahun 2019.
Tahapan tersebut salah satunya memiliki nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 mempersyaratkan dokumen perizinan usaha sebelum badan hukum Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
“Diharapkan dengan perjanjian kerja sama ini, kependudukan dapat mendukung perkembangan layanan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas," kata Didid.
Selain itu, seluruh jajaran bursa berjangka, lembaga kliring, dan asosiasi yang hadir diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung implementasi kerja sama itu dan dapat menginformasikan kepada seluruh anggotanya.
Adapun Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasi untuk penandatanganan PKS tersebut.
“Data kependudukan dapat digunakan untuk verifikasi. Kemendagri berkomitmen terus memperbaiki data kependudukan agar tetap jelas dan bersih,” ujar Zudan.
Baca juga: Bappebti catat transaksi kripto turun sepanjang tahun 2022
Plt Kepala Bappebti Kemendag Didid Noordiatmoko menyatakan, harmonisasi penggunaan data kependudukan berperan penting untuk mendukung transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bappebti.
"Penandatanganan ini adalah wujud harmonisasi untuk mendukung transparansi atas implementasi ketentuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dalam rangka pemanfaatan data kependudukan," kata Didid lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal itu, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Penandatanganan PKS dilakukan Didid Noordiatmoko dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Perjanjian kerja sama itu terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.
Didid menambahkan, PKS mengatur lebih khusus layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti serta dalam proses penerimaan nasabah dan/atau pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan, seperti pencucian uang.
Didid menyampaikan, tantangan dalam era globalisasi dan industri digital ke depannya menempatkan basis teknologi sebagai tolok ukur dalam pelaksanaan setiap fungsi pengawasan, baik yang bersifat operasional maupun teknis.
Oleh karena itu, Bappebti memandang perlu memiliki PKS langsung dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bagi setiap pelaku usaha pun wajib memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Baca juga: Aspakrindo sambut positif aturan baru Bappebti terkait aset kripto
Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan bahwa pengguna pusat dapat mengajukan pemberian hak akses yang tahapannya telah diatur dalam Pasal 7 Permendagri No.102 Tahun 2019.
Tahapan tersebut salah satunya memiliki nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 mempersyaratkan dokumen perizinan usaha sebelum badan hukum Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
“Diharapkan dengan perjanjian kerja sama ini, kependudukan dapat mendukung perkembangan layanan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas," kata Didid.
Selain itu, seluruh jajaran bursa berjangka, lembaga kliring, dan asosiasi yang hadir diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung implementasi kerja sama itu dan dapat menginformasikan kepada seluruh anggotanya.
Adapun Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasi untuk penandatanganan PKS tersebut.
“Data kependudukan dapat digunakan untuk verifikasi. Kemendagri berkomitmen terus memperbaiki data kependudukan agar tetap jelas dan bersih,” ujar Zudan.
Baca juga: Bappebti catat transaksi kripto turun sepanjang tahun 2022
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: