Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, Kamis, mengatakan identitas kedua pelaku masing-masing berinisial B dan R.
"Korbannya dua orang perempuan berinisial Y dan N," katanya.
Mereka lalu pergi mengendarai mobil korban. Pada saat diperjalanan, kedua pelaku mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun dan menodongkan ke arah korban.
"Pelaku mengaku sebagai polisi dan mengancam korban, dengan mengatakan bahwa korban telah melakukan sebuah tindak pidana," katanya.
Kemudian para pelaku mengambil uang tunai dan emas senilai Rp35 juta milik korban, lalu kedua pelaku melarikan diri.
Kedua korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada Kamis (22/12).
"Pelaku saat ini sedang kita periksa," ujarnya.