Penurunan kinerja ekspor sawit, lanjutnya, disebabkan adanya kebijakan melarang sebagian ekspor kelapa sawit yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada 28 April 2022.
"Memang demikian disebabkan bahwa pada bulan April-Mei 2022 pemerintah menetapkan kebijakan larangan sementara ekspor CPO dan turunannya, sehingga di dalam periode tadi BPDPKS tidak mendapatkan penerimaan dari PE," paparnya.
Eddy memproyeksikan hingga akhir tahun 2022, kinerja ekspor sawit mencapai 30,80 miliar dolar AS dengan pungutan ekspor (PE) sebesar Rp 34.5 triliun, lebih kecil dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 71,64 triliun."Memang demikian disebabkan bahwa pada bulan April-Mei 2022 pemerintah menetapkan kebijakan larangan sementara ekspor CPO dan turunannya, sehingga di dalam periode tadi BPDPKS tidak mendapatkan penerimaan dari PE," paparnya.
Penurunan PE ini disebabkan adanya pelarangan ekspor serta aturan yang membebaskan pungutan ekspor sawit 0 persen pada 15 Juli - 15 November 2022. "Jadi kurang lebih itu empat bulan BPDPKS tidak mendapatkan penerimaan ekspor karena tarif pungutan ekspor ditetapkan 0 dolar AS/ton," ungkapnya.
Baca juga: Kemendag ajak pemangku kepentingan dukung kebijakan tata kelola sawit
Aturan pembebasan PE dilakukan dalam rangka mengakselerasi kegiatan ekspor, yang bermaksud menaikkan harga tandan buah segar (TBS) yang anjlok usai adanya larangan ekspor dan kewajiban pemenuhan stok domestik (domestic market obligation/DMO).Baca juga: Kemendag ajak pemangku kepentingan dukung kebijakan tata kelola sawit
Namun, katanya, sejak 16 November 2022 lalu berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatur tarif PE, ditentukan apabila harga sawit sudah mencapai 800 USD/ton atau lebih maka pungutan ekspor berlaku lagi.
Pihaknya juga mengklaim capaian kinerja imbal hasil dana yang dikelola BPDPKS tahun 2022 mencapai Rp 800 miliar (123,31 persen).
Sementara dari dana PE yang terhimpun, BPDPSK bertugas mengelolanya dengan menjalankan program-program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan meliputi pemberian dukungan dalam mandatori biodiesel, peremajaan sawit rakyat (PSR), penyediaan sarana prasarana kelapa sawit, penelitian dan pengembangan, pengembangan SDM serta program promosi dan kemitraan.
Baca juga: Pemerintah perkuat hilirisasi produk sawit dan turunannya
Baca juga: Pemerintah perkuat hilirisasi produk sawit dan turunannya