Manado (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Utara (Sulut) dan serikat buruh di provinsi tersebut melakukan pemantauan terhadap pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja di daerah itu.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sulut Jack Andalangi di Manado, Rabu, mengatakan saat ini serikat buruh bersama Disnaker kabupaten kota dan Provinsi Sulit telah turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran THR itu.
"Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pemantau terkait perusahaan belum melaksanakan pembayaran THR," kata Andalangi.
Dia mengatakan sesuai aturan pembayaran THR tersebut paling lambat pada H-7 hari raya.
Tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, THR itu sudah wajib dibayarkan oleh pengusaha, pemilik modal yang memperkerjakan pekerja.
Baca juga: GOLD-ISMIA sukses turunkan pemakaian merkuri 13,4 ton di Sulut
Baca juga: Komitmen pemuda Muslim Sulut saling hargai sesama terus dibangun
"Ini merupakan kewajiban, dan secara moralitas, yuridis psikologis, itu wajib hukumnya bagi pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR itu," katanya.
Menurut dia, ada sanksi jika perusahaan tidak melaksanakannya, seperti ada pembatasan kegiatan usaha, teguran keras, bahkan pembatasan secara permanen.
Dia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan edaran menteri tentang posko pengaduan penyaluran THR keagamaan.
Bahkan beberapa hari lalu Gubernur Sulut Olly Dondokambey juga sudah mengeluarkan edaran kepada seluruh bupati dan wali kota di 15 kabupaten kota, untuk segera menindaklanjuti surat edaran menteri dengan melakukan pemantauan penyaluran THR .
Buruh yang tidak menerima THR, atau menerima tetapi tidak sesuai aturan, bisa mengadu ke posko pengaduan ini yang dilakukan baik secara daring dan luring, juga di beberapa Disnaker sudah membuka posko tersebut.
Baca juga: Dinkes: 80 persen kasus positif COVID-19 terdeteksi di rumah sakit
Baca juga: Puluhan ribu pohon ditanam jaga kelestarian alam di Suluttenggo
Disnaker dan serikat buruh di Sulut pantau pelaksanaan pembayaran THR
21 Desember 2022 19:56 WIB
Koordinator Wilayah KSBSI Sulut Jack Andalangi (ANTARA/HO-Ist) (1)
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022
Tags: