Jakarta (ANTARA) - Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Hery Muryanto mengatakan bahwa uji mutu terhadap pupuk bersubsidi bertujuan agar kualitas pupuk subsidi sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, sehingga diharapkan produktivitas hasil pertanian meningkat dan petani tidak dirugikan.

“Uji mutu terhadap pupuk bersubsidi ini merupakan penugasan dari Kapolri yang ingin agar pupuk subsidi tepat sasaran serta kualitasnya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, sehingga diharapkan produktivitas hasil pertanian meningkat dan petani tidak dirugikan,” kata Hery dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polri pelajari penyelenggaraan sepak bola standar internasional

Adapun hasil dari uji kualitas tersebut menunjukkan bahwa pupuk jenis urea memiliki kualitas yang memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi SNI.

Sedangkan, terhadap pupuk jenis NPK Phonska terdapat spesifikasi yang berada di bawah ketentuan. Adapun sampel dari pupuk jenis ini diambil dari Karawang, Jawa Barat, dan dari Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Hery Muryanto menambahkan bahwa hasil uji mutu terhadap pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Phonska harus mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pertanian dan PT PIHC selaku produsen pupuk bersubsidi.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memaparkan hasil uji mutu terhadap pupuk bersubsidi yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Pengujian pupuk bersubsidi tersebut bekerja sama dengan Balai Penelitian Tanah (Balittanah) Kementerian Pertanian.

Adapun pengambilan sampel pupuk bersubsidi tersebut dilakukan di enam wilayah, antara lain Kabupaten Sigi, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Kediri.

Uji mutu terhadap pupuk bersubsidi merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.

Penyampaian hasil uji mutu terhadap pupuk bersubsidi dihadiri oleh Ali Jamil selaku Dirjen PSP Kementan beserta jajarannya pada Direktorat Pupuk dan Pestisida, Koordinator Pupuk Subsidi, Koordinator Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, serta Kepala Balai Tanah Kementerian Pertanian.

Adapun dari pihak produsen dihadiri perwakilan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Baca juga: Pusdokkes Polri terima sampel potongan jari di sayur lodeh
Baca juga: Polri izinkan penonton AFF 2022 sebanyak 70 persen
Baca juga: Tim DVI Polri berhasil mengidentifikasi dua jenazah korban longsor