Mereka dilantik pada tanggal 4 November 2022 bersama dengan Penghubung KY di delapan provinsi lainnya.
Ia mengatakan bahwa pertimbangan dari Komisi Yudisial untuk membentuk perpanjangan tangan KY di daerah tergantung dari kebutuhan merespons laporan kinerja hakim.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk mengawasi dan mengawal proses peradilan di Bali.
Baca juga: KY terima hibah barang rampasan negara dari KPK senilai Rp6,7 miliar
Baca juga: Gubernur dan PKY Bali perkuat sinergi menciptakan peradilan bersih
Baca juga: Komisi Yudisial buka calon penghubung untuk 14 wilayah
Laporan tersebut, lanjut dia, dapat diadukan kepada penghubung KY provinsi, baik melalui media daring maupun secara langsung. Namun, saat ini di Bali pihaknya belum dapat menerima pengaduan secara online.
Jika memenuhi, pihaknya mengirim ke KY Pusat untuk pelaksanaan sidang panel. Dalam sidang panel, lebih menguatkan apakah itu ada tindakan dugaan pelanggaran atau tidak.
"Kalau tidak, dihentikan, kemudian laporan tersebut dikembalikan kepada pelapor. Jika terdapat pelanggaran kode etik, laporan tersebut lanjut ke sidang pleno sampai ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim," kata dia.
Sementara itu, Asisten Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali Ragil Armando menambahkan bahwa kehadiran penghubung KY di Bali merupakan perpanjangan tangan dari KY di daerah dalam rangka pengawasan terhadap lembaga peradilan yang saat ini menjadi sorotan publik.
Penghubung KY, kata Ragil, tidak hanya bertugas menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tetapi juga melakukan pemantauan persidangan, melakukan edukasi publik, dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.
Ragil mengharapkan dukungan dari masyarakat dan lembaga pers yang ada di Bali untuk mengawasi perilaku hakim yang melanggar kode etik untuk penindakan secara hukum.