KLHK dorong pengembangan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
20 Desember 2022 14:49 WIB
Arsip foto - Warga mengambil getah dari pohon damar di area hutan Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Getah damar termasuk hasil hutan bukan kayu. ANTARA/SAHRUL MANDA TIKUPADANG.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pengembangan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) diminta mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, tidak hanya terpaku pada produk kayu.
"Kita mempunyai kebijakan yang disebut multiusaha kehutanan, di dalamnya kita mendorong pemegang PBPH untuk mengeksplor, bahkan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto di Jakarta, Selasa.
Dalam acara diskusi yang diadakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dia menyampaikan perlunya sinergi antar-pihak dan pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
"Terutama terkait dengan keanekaragaman hayati Indonesia. Kita ini dikaruniai sumber daya alam yang luar biasa, di antaranya obat-obatan. Tapi perlu sinergitas antar-pihak, multi-stakeholder, supaya pemanfaatanya ini bisa optimal," katanya.
Para pelaku usaha yang tergabung dalam KADIN dapat memanfaatkan potensi besar hasil hutan bukan kayu untuk mengembangkan usaha.
"Potensi ini sangat besar dan kami mendorong anak bangsa bisa memanfaatkan, bukan orang lain," kata Agus.
Hasil hutan bukan kayu meliputi komoditas yang didapatkan dari hutan tanpa harus menebang pohon seperti getah karet, getah damar, kulit kayu, buah-buahan, jamur, rempah-rempah, madu, minyak kayu putih, dan minyak atsiri.
Komoditas dari tumbuh-tumbuhan yang mempunyai sifat khusus seperti rotan dan bambu juga digolongkan sebagai hasil hutan bukan kayu.
Baca juga:
KLHK dorong kemandirian KPH dengan hasil hutan bukan kayu
Jejak Bumi Indonesia luncurkan tempat pengelolaan hasil hutan bukan kayu
Pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) diminta mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, tidak hanya terpaku pada produk kayu.
"Kita mempunyai kebijakan yang disebut multiusaha kehutanan, di dalamnya kita mendorong pemegang PBPH untuk mengeksplor, bahkan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto di Jakarta, Selasa.
Dalam acara diskusi yang diadakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dia menyampaikan perlunya sinergi antar-pihak dan pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
"Terutama terkait dengan keanekaragaman hayati Indonesia. Kita ini dikaruniai sumber daya alam yang luar biasa, di antaranya obat-obatan. Tapi perlu sinergitas antar-pihak, multi-stakeholder, supaya pemanfaatanya ini bisa optimal," katanya.
Para pelaku usaha yang tergabung dalam KADIN dapat memanfaatkan potensi besar hasil hutan bukan kayu untuk mengembangkan usaha.
"Potensi ini sangat besar dan kami mendorong anak bangsa bisa memanfaatkan, bukan orang lain," kata Agus.
Hasil hutan bukan kayu meliputi komoditas yang didapatkan dari hutan tanpa harus menebang pohon seperti getah karet, getah damar, kulit kayu, buah-buahan, jamur, rempah-rempah, madu, minyak kayu putih, dan minyak atsiri.
Komoditas dari tumbuh-tumbuhan yang mempunyai sifat khusus seperti rotan dan bambu juga digolongkan sebagai hasil hutan bukan kayu.
Baca juga:
KLHK dorong kemandirian KPH dengan hasil hutan bukan kayu
Jejak Bumi Indonesia luncurkan tempat pengelolaan hasil hutan bukan kayu
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022
Tags: