Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta kepada pemerintah terus melibatkan pemangku kepentingan atau aktor kunci ketenagakerjaan dalam pembahasan kebijakan untuk memastikan dukungan pelaksanaan.

Dalam acara bincang media di Jakarta, Senin, anggota Ombudsman RI Robert mendorong agar pemerintah melibatkan semua pemangku kepentingan kunci dalam pembahasan kebijakan demi memastikan partisipasi yang bermakna untuk mengambil kebijakan yang berdampak kepada banyak pihak.

"Jadi keterlibatan itu penting. Keterlibatan itu menjamin kualitas isi kebijakan, menjamin kualitas proses kebijakan atau good regulatory governance dan menjamin dukungan pelaksanaan," ujar Robert.

Hal itu dilakukan sehingga tidak ada tarik ulur dari para pemangku kepentingan yang dapat merugikan pekerja, karena masih ada perbedaan opini terkait kebijakan.

Baca juga: Anggota Ombudsman RI soroti akurasi data pekerja yang kena PHK
Baca juga: Menaker: Penetapan upah minimum tak sesuai berpotensi picu PHK

Dia juga menyoroti pentingnya memberikan kepastian usaha dan hukum untuk membuat sektor ketenagakerjaan tetap kondusif di tengah potensi resesi yang dapat berdampak kepada ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Kami meminta pemerintah mengurangi yang namanya ketidakpastian usaha. Ketidakpastian hukum ini berdampak kepada ketidakpastian usaha," kata Robert.

Dia memberi contoh seperti penetapan upah minimum yang pada tahun ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Sementara, pemerintah sudah memiliki Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Robert juga meminta agar terdapat keakuratan data ketenagakerjaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu untuk memastikan pemenuhan hak pekerja termasuk jaminan sosial ketika terdapat potensi PHK.

Data Kementerian Ketenagakerjaan memperlihatkan sampai dengan Oktober 2022 terdapat 11.626 pekerja yang terkena PHK. Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia melaporkan sepanjang 2022 terdapat 25.700 pekerja yang terkena PHK, terutama di segmen industri yang berorientasi ekspor.

Sementara itu, informasi terbaru yang diterima Ombudsman RI dari BPJS Ketenagakerjaan memperlihatkan sekitar 919.000 pekerja yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sepanjang 2022. JHT sendiri dapat dicairkan oleh pekerja yang terkena PHK.

Dia mendorong pemerintah untuk lebih efektif dalam kerangka pengawasan ketenagakerjaan dengan salah satunya berbasis audit internal yang dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan.

Baca juga: Ombudsman minta pemerintah periksa audit perusahaan untuk mitigasi PHK
Baca juga: Pakar nilai PHK bukan satu-satunya solusi startup digital
Baca juga: Wapres: Pemerintah persiapkan program padat karya antisipasi PHK