Polres Sukabumi tetapkan 11 pelajar SMP menjadi tersangka tawuran
19 Desember 2022 18:25 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan para oknum pelajar SMP dari dua sekolah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jabar saat tawuran. Antara/Aditya Rohman
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi menetapkan 11 pelajar SMP yang berasal dari SMP negeri dan swasta di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sebagai tersangka akibat terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam.
"11 oknum pelajar SMP sudah kami amankan saat ini dan tengah dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo di Sukabumi pada Senin, (19/12).
Menurut Dian 11 oknum pelajar tersebut berusia 15-17 tahun dengan inisial HL, DR, AB, AF, RM, CA, MT, Su, Da, Ri dan Ak. Akibat tawuran tersebut tiga pelajar yakni HL mengalami luka bacokan senjata tajam pada punggung, DR mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kiri dan MS mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kanan dan telapak tangan kiri.
Informasi yang dihimpun, tawuran antar-pelajar sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua belah pihak dan akhirnya disepakati mereka bertemu di sekitar Perumahan Talaga Asri, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, (17/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Di lokasi kejadian mereka pun saling serang dengan berbagai jenis senjata tajam seperti celurit. Tawuran berakhir setelah jatuh korban dan pihak kepolisian dari Polsek Caringin tiba di lokasi untuk menangkap para pelajar yang terlibat tawuran.
Dari hasil penyidikan tawuran ini dipicu aksi saling ejek antara kedua kubu, sehingga mereka memutuskan untuk bertemu langsung dan mengajak duel. Meskipun tidak ada korban jiwa pada bentrokan ini tetapi beberapa pelajar mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 kemudian pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tambahnya.
Dian mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dua belah pihak sekolah untuk melakukan perdamaian, karena pengakuan dari oknum pelajar tersebut dua SMP sudah turun temurun bermusuhan.
Selain itu, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pelajar agar tidak kembali terlibat tawuran, karena selain bisa membahayakan diri sendiri juga orang lain.
"11 oknum pelajar SMP sudah kami amankan saat ini dan tengah dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo di Sukabumi pada Senin, (19/12).
Menurut Dian 11 oknum pelajar tersebut berusia 15-17 tahun dengan inisial HL, DR, AB, AF, RM, CA, MT, Su, Da, Ri dan Ak. Akibat tawuran tersebut tiga pelajar yakni HL mengalami luka bacokan senjata tajam pada punggung, DR mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kiri dan MS mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kanan dan telapak tangan kiri.
Informasi yang dihimpun, tawuran antar-pelajar sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua belah pihak dan akhirnya disepakati mereka bertemu di sekitar Perumahan Talaga Asri, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, (17/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Di lokasi kejadian mereka pun saling serang dengan berbagai jenis senjata tajam seperti celurit. Tawuran berakhir setelah jatuh korban dan pihak kepolisian dari Polsek Caringin tiba di lokasi untuk menangkap para pelajar yang terlibat tawuran.
Dari hasil penyidikan tawuran ini dipicu aksi saling ejek antara kedua kubu, sehingga mereka memutuskan untuk bertemu langsung dan mengajak duel. Meskipun tidak ada korban jiwa pada bentrokan ini tetapi beberapa pelajar mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 kemudian pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tambahnya.
Dian mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dua belah pihak sekolah untuk melakukan perdamaian, karena pengakuan dari oknum pelajar tersebut dua SMP sudah turun temurun bermusuhan.
Selain itu, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pelajar agar tidak kembali terlibat tawuran, karena selain bisa membahayakan diri sendiri juga orang lain.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: