Jakarta (ANTARA) - Rektor Universitas Tarumanagara (Untar) Prof Agustinus Purna Irawan mengatakan penggabungan perguruan tinggi swasta (PTS) jangan sampai merugikan mahasiswa.

“Dalam ketentuan pemerintah itu, ada dua hal besar yakni penyatuan dan penggabungan. Bersatu membentuk yang baru atau bergabung menjadi satu tanpa mengubah nama. Ketentuan pemerintah seperti itu,” ujar Agustinus di Jakarta, Senin.

Meski demikian, dia mengingatkan untuk penyatuan dan penggabungan tersebut ada kerelaan dari masing-masing institusi. Kampus yang ingin bergabung tentunya sudah memiliki aset dan bagaimana nanti ketentuannya jika bergabung dengan yang baru.

“Kalau tidak dipersiapkan dengan baik, akan menjadi konflik di kemudian hari. Sehingga status ini betul-betul jelas ketika bergabung, apakah kerja sama atau dijual atau diserahkan betul. Ini yang harus dibicarakan lagi,” kata dia.

Baca juga: LLDikti sebut kepemimpinan tentukan keberhasilan MBKM di kampus

Baca juga: Untar bersiap PTM 100 persen pada tahun ajaran baru 2022/2023


Agustinus menambahkan jika di kemudian hari proses penggabungan itu sukses atau bahkan kualitasnya menurun, maka hal tersebut menjadi dilema bagi kampus tersebut.

“Ini yang perlu dipikirkan, penggabungan PTS boleh boleh saja jika sudah matang dan legowo. Kalau tidak bisa, pemerintah harus turun tangan juga,” kata Agustinus lagi.

Pemerintah harus berperan dalam proses penjaminan mutu melalui sistem ada harus dikuatkan lagi. Sehingga perguruan tinggi lebih mudah dalam mengambil keputusan.

“Jadi tidak boleh egois, karena yang dirugikan nanti pasti mahasiswa. Jika kualitasnya tidak bagus setelah penggabungan, akreditasi tidak ada, mahasiswa akan sangat dirugikan,” ujar dia.*

Baca juga: Teknologi informasi faktor kunci kembangkan pengetahuan

Baca juga: Untar tunda penyelenggaraan PTM terbatas di kampus