Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari The Capital Residence, yakni Property Manager E. Winda Subastian serta HR and TR Manager Ratih Desyani, guna mendalami dugaan kepemilikan aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka Lukas Enembe," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ali menambahkan penyidik memeriksa dua saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12), terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta, yaitu David Haluk dan Julien Yumin Wonda; namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Keduanya tidak hadir dan segera dilakukan pemanggilan ulang," tambahnya.

Baca juga: Arsjad Rasjid tak hadiri panggilan KPK jadi saksi kasus Lukas Enembe

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Baca juga: KPK ungkap Lukas Enembe pernah dirawat di RSPAD

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus. KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

Terakhir, KPK menyita dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Baca juga: KPK periksa dua saksi telusuri penggunaan uang oleh Lukas Enembe