Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KHLK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan Bea Cukai dalam melakukan kegiatan tersebut, khususnya perairan di Kepulauan Riau yang banyak dilalui kapal lintas negara.
"Tim kami terus memonitor menggunakan satelit untuk melihat pergerakan kapal-kapal yang ada di perairan Batam maupun perairan lainnya," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Wartawan KLHK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KLHK tetapkan bos PNJNT tersangka kasus impor limbah B3 ilegal
Kegiatan memasukkan limbah B3 maupun limbah lainnya ke Indonesia dan membuangnya ke wilayah perairan, kata dia, merupakan kejahatan yang sangat serius.
"Bagi kami membuang limbah ke perairan atau memasukkan limbah ke Indonesia merupakan kejahatan luar biasa. Kegiatan itu adalah kejahatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup, berdampak kepada masyarakat juga tentunya, dan menyebabkan kerugian negara karena negara harus mengeluarkan biaya pemulihan," kata Rasio.
Baca juga: KLHK ingatkan perusahaan laporkan pemanfaatan limbah non-B3
KLHK telah menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) berinisial W yang berusia 30 tahun atas kasus impor limbah B3 ilegal tersebut.
Selain itu, penyidik KLHK bersama KSOP Batam juga telah melakukan penindakan terhadap masuknya limbah B3 dari Singapura ke wilayah Indonesia melalui perairan Batam dengan terpidana nakhoda Kapal SB Cramoil Equity Chosmus Palandi (CP) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam.
Baca juga: KLHK: Gerakan kurangi limbah padat di laut jadi agenda Nasional
"Kami bisa mengetahui selama mereka memang bisa terdeteksi melalui sistem Automatic Information System (AIS). Jadi kami bisa melacak ini," katanya.