Polda Metro tangkap satu tersangka baru penganiayaan ART di Jaksel
15 Desember 2022 20:12 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan delapan tersangka penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro menangkap satu orang tersangka baru terkait kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di apartemen Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Sekarang total sembilan orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka dan penangkapan tersangka baru ini membuat tersangka saat ini berjumlah sembilan orang.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan tersangka baru tersebut adalah seorang perempuan berinisial R yang juga bekerja sebagai ART di apartemen tersebut.
Baca juga: KemenPPPA berikan penyembuhan trauma terhadap ART korban kekerasan
"R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku," ujar Ratna.
Penangkapan terhadap R dilakukan pada Rabu (14/12), berdasarkan keterangan delapan tersangka yang terlebih dulu ditangkap.
Kemudian saat diperiksa R mengaku ikut memukul dan menendang korban, sehingga R kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terkait dugaan penganiayaan terhadap SKH (23).
Baca juga: KSP harap penganiaya ART harus dihukum untuk berikan efek jera
Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Baca juga: Polda Metro tangkap delapan penganiaya ART di apartemen Jaksel
Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Atas perbuatannya kesembilan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Sekarang total sembilan orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka dan penangkapan tersangka baru ini membuat tersangka saat ini berjumlah sembilan orang.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan tersangka baru tersebut adalah seorang perempuan berinisial R yang juga bekerja sebagai ART di apartemen tersebut.
Baca juga: KemenPPPA berikan penyembuhan trauma terhadap ART korban kekerasan
"R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku," ujar Ratna.
Penangkapan terhadap R dilakukan pada Rabu (14/12), berdasarkan keterangan delapan tersangka yang terlebih dulu ditangkap.
Kemudian saat diperiksa R mengaku ikut memukul dan menendang korban, sehingga R kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terkait dugaan penganiayaan terhadap SKH (23).
Baca juga: KSP harap penganiaya ART harus dihukum untuk berikan efek jera
Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Baca juga: Polda Metro tangkap delapan penganiaya ART di apartemen Jaksel
Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Atas perbuatannya kesembilan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: